Skrinews.com Gorontalo – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Gorontalo Resmi melaporkan pemilik akun Whatsapp (WA) “Korupsi Musuh Kita” ke Polda Gorontalo untuk melakukan pengaduan tindak pidana UU ITE.Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah seorang pengguna akun di grub WA portal Gorontalo.Jum’at(13/07/2019), Sore sekitar jam 14.00
Kepada media Skrinews Ketua Jasmin Maruf Mengatakan Seperti dilansir dari media bratapost.com
"Pada saat itu,Tanggal 1 Juli 2019 saya mengirim/Menshare berita media suaralpkpk.com ke GRUB WA PORTAL GORONTALO yang mana pada pemberitaan tersebut berhubungan dengan tugas lembaga LP-KPK diluar Daerah tepatnya perwakilan LP-KPK didaerah lumajang, setelah itu terjadilah diskusi didalam Grub tersebut dan anggota Grub WA menanyakan perihal badan hukum lembaga dan sudah kami jawab bahwa lembaga LP- KPK telah berbadan hukum,"kata Jasmin
Namun,entah kenapa ada akun whatsapp yang memakai nama Zulkifli Polimengo mempermasalahkan lembaga kami dengan mengirimkan/menshare link pemberitaan disalah satu media terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum LP-KPK yang terjadi pada tahun 2017 Sehingga terjadilah Debat Panas, padahal sudah kami jelaskan bahwa anggota LP-KPK Yang tertangkap tangan melakukan pemerasan itu bukan Anggota kami yang bergabung di lembaga LP-KPK dan kami sudah datang dan menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut kepada kasat Reskrim polres kota Gorontalo pada waktu itu tahun 2017, bahwa oknum yang tertangkap tangan melakukan pemerasan bukanlah anggota resmi LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP-KPK),”jelas Jasmin Maruf yang menjabat Sebagai Ketua Komda LPKPK Gorontalo itu.
Ditambahkannya ,pada tanggal 11 Juli 2019 akun whatsapp dengan nama Korupsi Musuh Kita (+621779107856) mengeluarkan komentar di grub Whatsapp yang menurut kami telah menyinggung/mencemarkan nama baik lembaga dengan mengatakan bahwa lembaga LP-KPK Abal-Abal dan melecehkan dengan mengatakan bahwa tupoksi lembaga LP-KPK adalah sebagai Lembaga pengawasan Anjing Gila, dan tidak sampai disitu bahkan akun tersebut mengatakan bahwa salah satu tugas kami dengan ikut berpartisipasi melaksanakan pengawasan DANA DESA difitnah oleh akun tersebut dengan mengatakan bahwa apa yang kami lakukan itu semata-mata untuk mencari tempat pencaharian dengan menggunakan lembaga terhormat ini untuk mencari kasus di desa,”ujar ketua Muda Gorontalo Jasmin Ma’ruf
Lantangnya akun tersebut menyebut juga bahwa lembaga LSM diartikan (LAPAR SUKA MAKAN). Inilah penyebabnya sehingga kami melaporkan akun tersebut karena bukan hanya pengurus dan anggota LP-KPK yang ada di Provinsi Gorontalo yang merasa tersinggung melainkan semua pengurus/Anggota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Merasa tersinggung dengan tuduhan keji itu. Tegas Jasmin saat menjelaskan ke awak media melalui seluler.
Perlu di ketahui didalam diskusi GRUB WA PORTAL GORONTALO salah satu akun whatsapp dengan nama KISMAN ABU BAKAR telah membantu menjelaskan Misi Organisasi Masyarakat LP-KPK, profile dari Organisasi Masyarakat LP-KPK. Namun Dugaan kami bahwa ada pihak-pihak/Oknum yang tidak senang dengan keberadaan LP-KPK di Gorontalo padahal lembaga LP-KPK telah berbadan Hukum dan SAH menjalankan tugas di wilayah provinsi Gorontalo, jika hal ini terus terjadi maka tindakan seperti ini tidak kami terima karena telah melanggar UUD 1945 pasal 28E Ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Biro Skrnews Gorontalo




