35 ORANG ANGGOTA DPRD KABUAPTEN SUMBA BARAT DAYA, SIAP DILANTIK

Surat Keputusan  Gubernur NTT tertanggal 15 Agustus 2019



 Tambolak,skrinews.com

Suara Rakyat  Suara Tuhan, inilah kalimat yang cukup bermakna, bagi  Umat  Bergama   yang hidup  di alam Semesta sebagai berkat dan  dan usaha  bagi  35 Orang  anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  Kabupaten Sumba barat daya,  yang  Siap di lantik pada tanggal 9 Sptember Priode 2019- 2023,

Sesuai surat Keputusan Gubernur Nusa  bahwa tepat pada tanggal 9 Apri  nanti di jadwalkan untuk pengambilan Sumpah bagi 35 orang DPRD KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
   Kedudukan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban, Harus Benar- Benar  di jalani supaya  sapirasi Masyarakat Benar- Benar tersalur,dan jika kepercayaan ini di sia-sia siakan sehingga  lima tahun Ke depan  Menjadi tolak ukur,apakah layak kembali terpilih atau tidak tergantung aspirasi  masyarakat benar tersalur atau tidak
   DPRD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Pada tanggal yang sudah terlewati  dan sekarang  sudah sampai finis untuk menghantar ke Kursi Roda berputar, yang di siapkan oleh Masyarakat  dan di sana ada banyak  Ide dan tata tertib Perangkat Dewan yang ada
  KEDUDUKAN
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ABDUL HARIS NASATION,PENDATANG  BARU DARI PPP



  FUNGSI DPRD mempunyai fungsi :
  Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
  Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
  Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
  TUGAS DAN WEWENANG
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  HAK-HAK DPRD
DPRD mempunyai hak:

Interpelasi
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Angket
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan Pendapat
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri Imunita

HAK-HAK DPRD
DPRD mempunyai hak:

Interpelasi
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Angket
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan Pendapat
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mentaati tata tertib dan kode etik.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,

Lebih Khusus anggota DPRD kabupaten Sumba barat daya dari Dapil IV ada titipan Bagi Jalan-jalan Yang rusak agar bisa di Perjuangkan,  dan jika ada Indikasi Korupsi benar di berantas tandas salah satu tokoh Masyarakat yang enggan namanya di Mediakan,Ketika diminta pendapatnya pada saat ditemui Media Skrinews pada tanggal 30 Agustus 2019,Tibo