BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Menteri PAN & RB Tetapkan Bitung Sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik



Nasional-Skrinews.com.bitung
Keberadaan Mal Pelayan Publik (MPP) di kota  Bitung merupakan semangat pemerintah kota  dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta wujud implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo, untuk menjadikan pemerintah yang membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Keseriusan pemkot Bitung dalam membangun MPP membuat pemerintah pusat melalui kementerian PANRB menetapkan kota Bitung sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan MPP berdasarkan keputusan menteri PANRB nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan menteri PANRB nomor 11 tahun 2018 tanggal 27 maret 2019 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan MPP di sulawesi utara bersama kota manado dan beberapa kabupaten/kota di indonesia.

Walikota Bitung Max J Lomban mengatakan untuk membangun sebuah MPP perlu ada komitmen kuat dan keseriusan dari pimpinan daerah. Selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal karena memang MPP diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, pusat, BUMN maupun BUMD.

Dimana keberadaan MPP itu sendiri dibawah koordinasi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bitung, yang bertempat di Kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Hal ini bertujuan untuk memudahkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. ujarnya

Sampai saat ini sudah ada 135 jenis layanan yang ada di MPP, seperti Pelayanan Perizinan, IMB, Izin Usaha Industri, Surat Izin Praktek Dokter Umum, Izin Trayek, Pelayanan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kematian, Pelayanan KB Gratis, Informasi Cuaca, Pelayanan Donor Darah, Pelayanan Sambungan Listrik dan Air, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan lainnya. Tutup Lomban

(Jmy ishak))
« PREV
NEXT »