BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kuasa Hukum Angkat bicara Perihal Kinerja oknum Penyidik Polrest Luwuk Banggai




Skrinews - Luwuk,
Sehubungan dengan ke empat Klien Nya yang di proses dan di limpah kan ke JPU..
Purnawadi otoluwa SH'kuasa Hukum ke empat tsk setelah di wawancarai Team SKRI News via tlp menguraikan beberapa Poin sebagai Berikut...

Point2nya:
1.Tidak ada tarik paksa bila berdasarkan dokumentasi/foto serah terima kendaraan yg ada,mereka secara sukarela menyerahkan..
2.Ada fiducia diperlihatkan..
3.Tidak perlu menggunakan juru sita apabila ada sertifikat jaminan fiducia karena dalam sertifikat tersebut berbunyi "ira ira demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa",itu merupakan titel eksecutorial yg dalam eksekusinya kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan dalam uu fiducia juga mengatur soal itu,,penyidik polrest luwuk baggai hrus lebih bnyak memahami soal pelaksanaan eksekusi fiducia...
4.penyidik polrest luwuk banggai juga harus bisa bedakan debt collector itu siapa dan External atau petugas eksekusi objek jaminan fiducia itu siapa..PEOJF/ eksternal itu ada pihak yg berbadan hukum yg menaungi, itu harus dipahami..
5.Sehingga  sebagai praktisi hukum sy menganggap sangat terburu buru dan tidak cermat penyidik polrest luwuk banggai menetapakan seseorang dan melimpahkan berkas ke JPU sebagai pencuri dan penipu..itu sangat mencoreng harkat dan martabat seseorang..
6.terus apakah hak2 tsk itu untuk didampingi kuasa hukum dalam setiap pemeriksaan sdh terpenuhi?krna uu mewajibkan itu..jngan sampai adanya pemeriksaan yg unprosedural sehingga menciderai keadilan..
Ucap Purna..

Rudwan Sindrang
« PREV
NEXT »