Skrinews.com - Musyawarah dan Mufakat, Satgas Pamtas Yonif 300 Damaikan Konflik Antar Warga



Keerom skrinews.com Konflik sesama warga, akhirnya dapat didamaikan melalui musyawarah dan mufakat yang diikuti para prajurit Satgas Pamtas Yonif 300/Bjw di Kampung Yamara, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw Mayor Inf Mayor Inf Ari Sutrisno, S.IP., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Senin (30/9/2019).

Dikatakannya, konflik dapat terjadi kapan dan di mana saja, dan jika terjadi dapat diselesaikan dengan bermusyawarah. Tidak hanya itu, pencegahan konflik juga harus dilakukan dengan duduk bersama untuk memecahkan satu permasalahan yang sedang terjadi.

“Seperti yang dilakukan oleh para personel dari Pos Yamara, dimana saat terjadinya konflik langsung dapat diselesaikan keesokan harinya melalui jalan musyawarah untuk mufakat,’’ ujarnya.

“Solusinya adalah dengan duduk bersama, sehingga perselisihan dapat dihindari dan mendapatkan solusi yang terbaik. Pada pelaksanaannya, masyarakat juga harus ikut berperan aktif, sehingga menjadikan Kampung Yamara lebih kondusif, aman, dan damai,” pungkasnya.

Terpisah, Serda Yudi mengatakan, keikutsertaan enam prajurit Pos Yamara berawal dari permohonan Kepala Kampung, Jhonatan Bate kepada Danpos untuk ikut serta dalam musyawarah guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Oto dan Simon.

“Permasalahan terjadi pada Sabtu (28/9/2019), sepulang dari pasar Abepura, dimana istri Oto merasa dilecehkan oleh Simon, yang saat itu berada dalam satu kendaraan yang sama, saat dikonfirmasi langsung kepada Simon, dirinya mengakui bahwa peristiwa tersebut adalah benar,’’ jelas Yudi.

“Atas dasar pengakuannya, pihak korban (Oto) meminta ganti rugi berupa uang denda sebesar 20 Juta Rupiah, namun Simon tidak sanggup untuk membayarkannya, menurutnya karena terlalu besar,’’ ucapnya.

Lanjutnya, musyawarah berlangsung sangat alot dan tidak menemukan kata sepakat, lalu kita berikan saran dan masukan kepada keduanya, agar mengambil jalan tengah guna mencapai kata kesepakatan.

“Akhirnya disepakati, uang ganti rugi dibayarkan sebesar 10 Juta, dengan meminjam dana desa, namun masih menunggu pencairan dana yang akan turun dalam waktu dekat ini,’’ tuturnya.

“Pihak korban menerima putusan tersebut, dengan syarat, agar Simon lagi melakukan kesalahan yang sama. Kedua belah pihak akhirnya berdamai,'’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Jhonatan Bete mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran para prajurit yang telah membantu menyelesaikan perselisihan, sehingga kedua belah dapat berdamai, tanpa menimbulkan pertikaian. (Dispenad).