BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PROGRAM, DANA DESA MASIH BERJALAN PINCANG DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA.



Kodi Utara Tambolaka,skrinews


Warga Desa Hameli Ate,Kecamatan Kodi Utara Belum Menikmati Kesejahteraan dalam hal Pelyanan Pemerintah Desa Seperti Pemberdyaan Perumahan Layak huni, yang di alami beberapa  Warga Dusun di Desa Hameli Ate,
Ketika Media ini menemui Mereka di Dusun 3 mengungkapkan  di Masa Kepemimpin Lorens Loghe Homba yang  sebagai Kades  tebang pilih dalam.hal pelayanan masih di Luar peraturan,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

  BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Publikasi
Pasal 20
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 21
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

 BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 23
Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional


BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 24
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
Badan Permusyawaratan Desa; dan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam
 Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan
berjenjang mulai dari:
pemerintah Desa;
pemerintah daerah kabupaten/kota;
pemerintah daerah provinsi; dan
pemerintah.
Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa,
  Anehnya di Desa Hameli Ate Kecamatan Kodi Utara, kabupaten Sumba barat daya, Masih tersistem Kepentingan elit Kebutuhan Masyarakat di samping kan tandas beberapa warga Desa Hameli Ate, Ketika di temui Media  ini.
Atas Ungkapan Kesal yang di sampaikan Masyarakat  ini dari Medi menelpon Kepal Desa Hameli ate Lorensius Loghe homba sebagai mantan Kepala Desa Hameli Ate yang belum lama.Melepaskan Jabatantan nomor henpon tidak Aktif,(Tibo Skrinews).

« PREV
NEXT »