Skrinews - Resmi Dua Tersangkah Mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya dan PT BEP David Manabui Kasus Jalan Kemiri - Depapre Segera Disidangkan
suaraindonesia1
-
Senin, Oktober 28, 2019
Jakarta skrinews.com
Dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua pada APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan tahap dua segera disidangkan.
Dua tersangka itu adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK). Kemudian satu tersangka lainnya pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM)
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan sejak tahun 2017 KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi dari berbagai unsur. Antara lain dari Ketua Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua 2015 yaitu dari Penanggung Jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.
Kemudian Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, Staf Ahli Gubernur Papua, Bendahara Pemprov Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua.
"Lalu Kepala Bidang Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, PNS di dinas PU Provinsi Papua, dan dari pihak Swasta," terangnya.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-DepapreProvinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energy Persada (BEP).
Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya sempat melakukan perlawanan atas status tersangkanya. Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.
Rencana sidang akan dilakukan di Jayapura,demikian ungkapan Febri juru bicara KPK (01)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


