BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tukang Chainsaw Sebut Oknom Penagak Hukum Menjadi Pemodal Pembalakan Liar.

Kantor RPH III yang di bangun untuk menjaga dan mengawasi Kawasan Hutan dari ancaman pembalakan liar, tidak berpenghuni, sia-sia pemerinta mengeluarkan angaran tidak ada manfaatnya.



SKRINEWS.COM. Kutai Bara -  KALTIM - Pembalakan liar sampai saat ini mask Teri's berlangsung di Kawasan Hutan Lindung Gunung Meratus, Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (kubar) hinga ke Desa Toyuk Km 53 Kecamatan Longkali Kabupaten Paper(tanah Grogot) Serta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pantoan lapangan SKRINEWS. COM ke Gunung Meratus ditemui tumpukan Kayu olahan (balok)  merata Ukuran 15x15, 12x20, 10x10, 12x12, 8x8 dan 20x20 terdiri dari jenis Kayu Ulin dan meranti can put a new menumpuk di pingir jalan mulai Km 88 Kecamatan Bongan,sampai Km 28 Kecamatan Penajam tanpa ada pengawasan dari Dinas Kehutanan. Diduga Hasil pembalakan liar di areal Hutan lindung kawasan itu. Media Skrinews. Com  berhasil mewawancarai Sarah seorang pemotong Kayu.

"Iya pal saya, kami bekerja ada bosnya(cukong) yang suru kami. Personil Polisi  yang ongkosi saya dan teman says bekerja buat balok in, terang pariadi (45) salah sorang pekerja  pembela kayu ulin di Km 80 kepada Skrinews. Com.
Supariadi mengaku berteman 5 orang, saya merantau pak dari Batu Licin Kalimantan Selatan. Dia menyebut mengunakan Chainsaw (gergaji mesin) untuk memotong kayu-kayu  hasil penebangan liarnaya itu.

Supariadi menjelaskan dia bersama rekan kerjanya membelah Kayu dikawasan itu untuk menjadi balok selama 5 hari. Setelah itu kayu yang suda jadi di angkut Ke PPU, Balikpapan, Samboja, Grogot, Kutai Kartanegara, Samarinda Bahkan sampai Kalsel. Dia semua itu apa kata bosnya yang merupakan okno
m personil Polres dan Kodim PPU.
"Kami tidak berani bekerja pak,kalau ngak ada bosnya (cukong)  ada juga bosnya dari oknom TNI dan Polri bahkan ada yang dari oknom orang Kehutanan sendiri yang main Kayu, sering juga minta-minta uang sama sopir Trak saya ada berapa kali melihat, Ucapnya berseloroh.
Komfirmasi Skrinews. Com dengan sejumblah warga di Kecamatan Bongan, selama ini marak penebangan kayu dan pengangkutan kayu masak (balok dan papan)  berasal dari Kawasan hutan Gunung Meratus Kecamatan Bongan, yakni dari Kampung Pering Taliq,

lemper,Deraya,Km 83,82 dan 80,itu metatarsal balok khusus kayu Ulin. Kami heran juga sepertinya tidak ada pengawasan, padahal trak melewati Polsek Pospol, dan kantor Pemeriksaan hasil hutan milik Dinas Kehutanan, tapi tidak ada tindakan hukum atau penangkapan jelas Purwanto (40) warga kecamatan,Bongan.
Saat Skrinews. Com menyambangi UPTD KPHP Bongan Kantor RPH III di Km 88 Kecamatan Bongan. Kabupaten Kutai Barat Kamis 10/10/2019,lalu kantor itu lengang terkunci terlihat dari luar kaca di dalam kosong sepertinya tidak perna di huni, sementara itu menurut keterangan dari salah seorang yang warga, memang selama kantor ini selesai di bangun sampai sekarang tidak perna ditempati pak, saya heran kantor sebagus ini tidak ada yng nempati ini biayanya mahal pak terangnya sabil sebari terseyum.
Sementara itu pemerhati lingkungan Hidup di Kutai Kartanegara Supriadi (59) di temuai siang kemaren di Tenggarong membeberkan praktek pembalakan liar kayu hutan secara illegal nampaknya masih terus  berlangsung nyaris tak terkendali lagi. Sasaranya adalah Kayu hutan jenis Ulin (eusideroxylon zwageri) dan meranti.
"Terutama di Kecamatan Bentian Besar, Damai, Nyuatan, Maura Lawa, Bongan, Siluq Ngurai,Kabupaten Kutai Barat, Long Kali, Kabupaten Paser, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kahala Pembalakan liar ini tak tersentuh dan cedrung dibiarkan oleh aparatur berwenang Dinas Kehutanan, dan Polri sebagai instansi Penegak Hukum. Kayu hasil pembalakan oleh para pembalak diolah menjadi Kayu setenga masak dan di jual hinga ke Samarinda, Balikpapan, PPU,Kutai Kartanegara, bahkan Kalimantan Selatan,serta Pulau Jawa dan Pulau Bali, "Ujarnya.
Sesuai Keputusan Gubenur Kalimantan Timur No 09/2002 tentang izin Khusus penebangan Janis Kayu Ulin, harus mendapatkan izin Khusus, dengan terlebih dahulu mendapat perrimbangan teknis Dinas Kehutanan KALTIM, " tambahnya.
Dia menuturkan, indikasi lemahnya pengawasan (Dishut ,Polri,danTNI) membuat penebangan liar /illegal Logging serta perusakan hutan semakin marak tak terkendali, serta indikasi keterlibatan oknom Dinas Kehutanan semakin terlihat. Warga yang melakukan penebangan, namun di belakang mereka ada cukong kayu sebagai pemodal.

Bspr
« PREV
NEXT »