BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DUGAAN PEMERKOSAAN DI KARAOKE ZONA SERUI-PAPUA

Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam P, S.IK, MH


Yapen Skrinews. Com. Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam P, S.IK, MH saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada hari sabtu 14 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wit di salah satu Rumah karaoke di Jl. Moh Toha Serui Distrik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen, Senin 16/12/2019.

Kasat Reskrim jumpa pers menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pemerkosaan dimaksud berdasarkan Laporan yang di sampaikan sdr. Feri kepada Polres Kepulauan Yapen dengan kronologis terduga pelaku datang bersama dua orang temannya ke Rumah Karaoke zona untuk bernyanyi selama 3 (tiga) jam, dan di temani oleh korban F serta teman korban dengan inisial G, kemudian pada jam 00.00 wit dua orang teman terduga pelaku keluar dari ruang vip guna pindah di ruang sebelah bersama saudari G, karena ruang Vip pertama tamu sudah keluar maka kasir menyuruh saudara Jekri untuk membersihkan ruangan dimaksud dan ketika membuka pintu saudara Jekri mendapati darah di lantai.

“Jekri mengajak saudara Feri untuk mengecek kamar mandi dan ketika pintu dibuka keduanya mendapati korban F sudah dalam keadaan tidak sadar dan dalam keadaan tidak menggunakan celana serta wajah korban dalam keadaan bengkak – bengkak diduga akibat dianiaya,”Tuturnya Kasat Reskrim Yapen.

Untuk saat ini korban masih di rawat di RSUD Serui dan belum dapat diambil keterangannya karena masih dalam keadaan trauma. Pasal yang akan di persangkakan adalah pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun.

Kepolisian mendatangi TKP serta melaksanakan Olah TKP, membuat Laporan Polisi, membawa korban ke RSUD Serui guna mendapatkan perawatan serta dilakukan Visum, melaksanakan pemeriksaan saksi – saksi, serta mengamankan terduga Pelaku MM.

Skrinews Mr.
« PREV
NEXT »