BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PKN RI: BUPATI WAROPEN PROVINSI PAPUA MEMBIARKAN ASET MILIK NEGARA, KANTOR BUPATI DAN RSUD KAB WAROPEN RUSAK DAN HANCUR.

Kantor Bupati dan RSUD Kabupaten Waropen Provinsi Papua.


Waropen Skrinews. Com.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan melaporkan Bupati Kabupaten Waropen Provinsi Papua, karena Membiarkan dan menelantarkan Kantor Bupati Botawa dan Rumah Sakit Umum Daerah  Waropen sehingga mangkrak dan hancur Aset Barang milik Daerah. Rabu, 11/12/2019

"Kantor Bupati dan RSUD Waropen tidak di manfaatkan sampai rusak" Tuturnya PKN RI

Yang sakit keras harus berobat ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak. Hal tersebut BERPOTENSI merugikan Puluhan Milyard  Keuangan daerah  Waropen.

Bupati Waropen di laporkan karena melanggar PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/daerah

Pasal 5

(1)Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

(2)Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:

a. Menetapkan   kebijakan   pengelolaan   Barang   Milik Daerah. b. enetapkan     Penggunaan,     Pemanfaatan,     atau Pemindahtanganan Barang   Milik   Daerah   berupa tanah dan/atau bangunan. c.Menetapkan       kebijakan       pengamanan       dan pemeliharaan Barang Milik Daerah. b.Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah

Pengamanan dan Pemeliharaan
Pasal 42

(1)Pengelola  Barang,  Pengguna  Barang  dan/atau  Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya. (2)Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada    ayat    (1)    meliputi    pengamanan administrasi,  pengamanan  fisik,  dan pengamanan hukum.

SANKSI

Pasal 99

(2) Setiap  pihak  yang  mengakibatkan  kerugian  Negara/ daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai  dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan.

Sumber : Humas pkn ri.

Skrinews Mr.
« PREV
NEXT »