Kantor Bupati dan RSUD Kabupaten Waropen Provinsi Papua.
Waropen Skrinews. Com.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan melaporkan Bupati Kabupaten Waropen Provinsi Papua, karena Membiarkan dan menelantarkan Kantor Bupati Botawa dan Rumah Sakit Umum Daerah Waropen sehingga mangkrak dan hancur Aset Barang milik Daerah. Rabu, 11/12/2019
"Kantor Bupati dan RSUD Waropen tidak di manfaatkan sampai rusak" Tuturnya PKN RI
Yang sakit keras harus berobat ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak. Hal tersebut BERPOTENSI merugikan Puluhan Milyard Keuangan daerah Waropen.
Bupati Waropen di laporkan karena melanggar PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/daerah
Pasal 5
(1)Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2)Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. b. enetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan. c.Menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah. b.Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah
Pengamanan dan Pemeliharaan
Pasal 42
(1)Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya. (2)Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
SANKSI
Pasal 99
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/ daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sumber : Humas pkn ri.
Skrinews Mr.


