BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DOR-DOR TIMA PANAS MENLUNCUR KEKAKI KIRI TERSANGKA, KARENA MELAWAN APARAT


Skrinews.com, Kutai Kartanegara,Kaltim  -  Dor-dor tima panar meluncur kekaki kiri tersangka, karena melawan aparat.
Aparat penegak hukum Polisi berhasil memburu pelaku perampokan membawa senjata tajam tepatnya di jalam Lais di Kelurahan timbau, Kecamatan Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur,yang tertangkap kamera CCTV rekaman videonya viral hingga masyarakat resah dan sangat kuatir.
Didalamrekaman CCTV terlihat pelaku membawa sajam berupa golok dan memakai cadar atau penutup wajah sambil membawa hasil kejahatannya yaitu berupa barang-barang berharga dari dalam sebua rumah di jalan Lais.
Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan penelusuran ahirnya membuahkan hasil meringkus  kedua pelaku pada hari rabu (7/1/2020). Masing-masing berinisial MN (43) alis Amat Tato, dan BS (48) alias Iwan Seret kedua pelaku berada di rumah kos-kosanya di wilaya Samarinda.
Tim Aligator bekerja keras menelusuri dan mengungkap, kami dalam waktu singkat bisa mengungkap atas kerjasama dengan masyarakat. Kami sangat berteimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi ke pada Satreskrim sehingga kasus ini bisa kita ungkap,” ucap Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam rilis Satreskrim Polres Kutai Kartanegara Kamis (9/1/2020)
 Kedua tersngaka memrupakan redivis pencurian dengan pemberatan  dan pengelapan. Barang bukti yang di amankan berupa satu unit Sepeda Motor Metik hasil curian, motor metk yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dua Laptop,tas rangsel,tiga ponsel, satu bial parang, dua obeng, satu senter serta tang, dan dua pasang sepatu.
Cara pelaku dalam melakukan aksinya keduanya mencongkel jendela dan merusak tralisnya. Dalam opradinya keduanya membagi tugas Iwan Seret menyatroni di rumah itu, sementara tugas Amat Tato memantau keamanan di luar.
Kapolres Menyebutkan tersngka sering berpindah-pidah lokasi oprasi, tidak hanya melakukan perampokan di Kukar dia juga menyatroni di wilaya Balikpapan.  Polisi masih akan mengembangkan kasus ini lebi lanjut.
Kedua pelaku melancarakan kegiatanya lintas kabupaten, bahkan bisa jadi pelaku dalam menjalankan aksinya lintas Provinsi. Rencana tersangka akan pinda ke luar Kaltim setela sukses ini,” katanya
Tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (spr)
« PREV
NEXT »