Foto : kajari Nabire BPN Nabire, BPN Paniai dan Puncak Jaya
Jayapura skrinews.com
Dalam Rangka merespon begitu banyaknya permasalahan hukum pertanahan dan tata ruang dilapangan khususnya Penertiban Aset Milik Pemerintah sehingga badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan Kepala Kantor BPN se Prov. Papua melakukan penandatanganan kesepakatan MOU bidang Datun dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Se Papua yang berlangsung di hotel Horison Abe pura Senin 17 /02/2020
Foto: Kepala Perwakilan skrinews.com dan Kajari Nabire dihotel Horison Abe Pura
RAMADANI, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan negeri Nabire . Dalam rangka melaksanakan Visi Misi Jaksa Agung dalam Penertiban Aset Pemerintah telah dilakukan kegiatan Penandatangan MOU atau Nota Kesepakatan bidang Perdata dan TUN pada hari Senin 17 Februari 2020 yang diawali penandatangan MOU antara Ka Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Papua atas nama Jhon Wiclif Aufa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ' SH. MH
Dalam kegiatan ini
Kajari Nabire Ramadani telah menandatangani MOU dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire , Paniai dan Puncak Jaya .
Esensi dilaksanakannya Mou ini sebagai komitmen bersama untuk Indonesia Maju salah satu nya dengan kedua belah pihak saling tukar menukar data dan informasi . Kejaksaan untuk pendampingan untuk penertiban Aset berupa benda tidak bergerak sedangkan BPN sebagai Ahli
Atau pelaksana ketentuan hukum pertanahan dalam penegakan hukum. Baik permasalahan Non Litigasi / diluar pengadilan atau Litigasi/Dalam Pengadilan.
Kejaksaan pun dapat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional. Dengan memberikan bantuan hukum .
Bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Nabire telah melakukan penertiban Aset khususnya benda bergerak berupa kendaraan roda empat milik Pemda Nabire,Paniai yang telah lama dikuasai oleh para pejabat struktural Pemda yang purna tugas namun belum menyerahkan aset negara atau daerah dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar utk pemberian bantuan hukum kepada pemda selaku Steak holder. Kegiatan kerjasama tersebut saat telah membuahkan hasil dengan telah diserahkannya lebih kurang 16 unit kendaraan roda empat Milik Pemda Nabire ke JPN Kejari Nabire.
dengan adanya kontribusi JPN Jaksa Pengacara Negara diharapkan bisa meningkatkan penilaian dari hasil audit keuangan BPK terhadap kinerja lembaga pemerintah bisa menjadi WTP Wajar Tanpa Pengecualian .demikian harapan kita bersama menuju Indonesia Maju.
Pelaporan : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat



