BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polresta : Paket Sabu Dikirim lewat Salah Satu PO Gorontalo-Manado Jalan Samratulangi


Nasional Skrinews.com
Manado,18/02.
Polresta Manado hal ini Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Satu tersangka berinsial DI, kini diamankan bersama barang bukti sebanyak 32 paket kecil narkotika jenis Sabu.

Hal itu, terkuak ketika dilaksanakan Dalam jumpa pers,yang di laksanakan di dalam Ruang kantor Polresta   dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba, di Mapolresta Manado, Selasa (18/2/2020) tadi.

Ketika Jumpa pers , barang bukti narkotika jenis sabu bersama Tersangka, ikut ditampilkan .

 Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan oleh personil Polsek Sario, 30 Januari 2020, dengan laporan, bahwa tersangka melakukan pencurian di wilayah Polsek Sario.

"Saat diamankan, tersangka masih mabuk narkotika, sehingga pihak Polsek Sario, menghubungi Satuan narkoba Polresta Manado," ungkapnya.

 Setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh unit Satresnarkoba Polresta Manado.

"Dari pengakuan tersangka, pada tanggal 26 Januari 2020, tersangka menjemput 10 gram paket sabu, milik lelaki Icat di Patung Kuda Pall Dua," ujarnya.

Kemudian, paket tersebut dibagi menjadi 27 paket, dan berhasil diedarkan dalam waktu 3 hari.

Setelah itu "Pada 7 Februari 2020, anggota Narkoba Polresta Manado mendapat informasi, ada pengiriman paket sabu dari Gorontalo, dan akan dibawa ke PO Garuda Star, yang terletak di jalan Sam ratulangi, Kecamatan Wenang, Kota Manado,".

Ketika Mendapat informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Manado, langsung menuju ke lokasi yang di maksud.

Ketika diperiksa, memang benar paket tersebut berisi 32 paket kecil narkotika jenis sabu, langsung Tim membawa barang tersebut ke Polresta Manado,"

Benny Bawensel mengatakan, tersangka mengaku bahwa 32 paket kecil sabu tersebut, milik lelaki Icat yang saat ini berada di lapas Tuminting.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk para pengedar narkotika di wilayah Polresta Manado," ujar kapolres.

Cara yang dilakukan tersangka, adalah melewati perjalanan Darat melalui pengiriman paket lewat salah satu PO Gorontalo-Manado

" Undang-undang dikenakan tersangka DI, Pengguna Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika," Ujar Kapolres.
« PREV
NEXT »