Skrinews - Polresta : Paket Sabu Dikirim lewat Salah Satu PO Gorontalo-Manado Jalan Samratulangi
suaraindonesia1
-
Selasa, Februari 18, 2020
Nasional Skrinews.com
Manado,18/02.
Polresta Manado hal ini Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satu tersangka berinsial DI, kini diamankan bersama barang bukti sebanyak 32 paket kecil narkotika jenis Sabu.
Hal itu, terkuak ketika dilaksanakan Dalam jumpa pers,yang di laksanakan di dalam Ruang kantor Polresta dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba, di Mapolresta Manado, Selasa (18/2/2020) tadi.
Ketika Jumpa pers , barang bukti narkotika jenis sabu bersama Tersangka, ikut ditampilkan .
Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan oleh personil Polsek Sario, 30 Januari 2020, dengan laporan, bahwa tersangka melakukan pencurian di wilayah Polsek Sario.
"Saat diamankan, tersangka masih mabuk narkotika, sehingga pihak Polsek Sario, menghubungi Satuan narkoba Polresta Manado," ungkapnya.
Setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh unit Satresnarkoba Polresta Manado.
"Dari pengakuan tersangka, pada tanggal 26 Januari 2020, tersangka menjemput 10 gram paket sabu, milik lelaki Icat di Patung Kuda Pall Dua," ujarnya.
Kemudian, paket tersebut dibagi menjadi 27 paket, dan berhasil diedarkan dalam waktu 3 hari.
Setelah itu "Pada 7 Februari 2020, anggota Narkoba Polresta Manado mendapat informasi, ada pengiriman paket sabu dari Gorontalo, dan akan dibawa ke PO Garuda Star, yang terletak di jalan Sam ratulangi, Kecamatan Wenang, Kota Manado,".
Ketika Mendapat informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Manado, langsung menuju ke lokasi yang di maksud.
Ketika diperiksa, memang benar paket tersebut berisi 32 paket kecil narkotika jenis sabu, langsung Tim membawa barang tersebut ke Polresta Manado,"
Benny Bawensel mengatakan, tersangka mengaku bahwa 32 paket kecil sabu tersebut, milik lelaki Icat yang saat ini berada di lapas Tuminting.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk para pengedar narkotika di wilayah Polresta Manado," ujar kapolres.
Cara yang dilakukan tersangka, adalah melewati perjalanan Darat melalui pengiriman paket lewat salah satu PO Gorontalo-Manado
" Undang-undang dikenakan tersangka DI, Pengguna Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika," Ujar Kapolres.
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



