Skrinews - WOW...GOLKAR NASDEM LOLOS PPK, SEK PKB KECAM KPUD TALIABU





Taliabu,SKRINEWS.COM,- 29/02/20 Lembaga Komisi Pemilihan Umum KPU Kaabupaten Pulau Taliabu mulai menerima protes dan kritikan pedas public pasalnya, proses seleksi untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersinyalir telah ditungangi kepentingan Politik, bagaimana tidak…??? Dari 40 anggota PPK yang tersebar di 8 kecamatan itu, diduga kuat terdapat 4 orang yang berasal dari pengurus Partai Politik diantaranya inisial HLA, dari partai Nasdem sementara TN, I, AL, dari Partai Golkar, meski demikian ke 4 oknum tersebut, diikut sertakan dalam pencalonan dan seleksi PPK bahkan miris nya merekapun diloloskan oleh Panitia Seleksi KPU sebagai Anggota PPK Kabupaten Pulau Taliabu. 

Anton Hardi Sekeretaris DPC Partai PKB dalam keterangan PERS menyesalkan sikap dari Komisioner pihak KPUD Kabupaten Pulau Taliabu terutama devisi SDM yang bertangung jawab langsung terhadap seluruh proses perekrutan yang dinilai telah melanggar ketentuan, lewat proses seleksi dirasakan ada kepentingan politis sehingga dengan muda Tim seleksi KPU meloloskan ke 4 orang tersebut, sebagai anggota PPK, padahal disadari seleksi dan tahapan PPK yang kami tahu telah diatur jelas dalam PKPU sebagai regulasi yang mengikat semua pihak.

Lanjut Anton, memaparkan, sebelum penutupan seleksi PPK yang dimulai tanggal 15-21 Februari ada masa tahapan untuk di laksanakan tanggapan Masyarakat tahap II dan kata Anton, tanggal 20 Februari warga memasukan tanggapan kepada pihak KPU berupa laporan terhadap beberapa nama yang telah dinyatakan lolos wawancara oleh Tim seleksi KPU yang oleh masyarakat, terdapat beberapa 4 nama  yang, tidak layak karena memiliki cacat hukum, secara administrative menariknya, tindak lanjut laporan warga itu, oleh pihak KPU tidak melibatkan pihak pelapor saat tatap muka bersama dengan pihak terlapor bahkan KPU hanya memanggil beberapa orang dari petinggi partai yang di curigai ada hubungan dengan pihak terlapor sehingga jelas kata Anton Lembaga KPU patut di curigai ada apa di balik semua ini..??? 

Lebih lanjut dia menjelaskan, sederet nama Calon PPK itu, berlatar belakang sebagai pengurus aktif di 2 partai politik, yang semestinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPK karena itu sebuah pelanggaran hokum karena jelas di atur dalam PKPU minimal sudah mengundurkan diri selambat lambatnya 5 tahun dan itu harus di buktikan lewat surat keterangan resmi dari partai,

Anton juga turut mengecam cara kerja pihak KPU Kabupaten Pulau Taliabu utamanya devisi SDM dan Devisi Hukum yang bertangung jawab langsung terhadap proses rekrutmen PPK karena tidak jelih untuk memferifikasi berkas Calon atau mungkin sengaja meloloskan ke 4 nama pengurus Partai itu, sehingga KPU diminta segera bertangung jawab terhadap tindakan yang dianggap telah mencederai Hukum dan intitusinya sendiri sebagai lembaga intependen.  Bersambung edisi berikut

Jurnalis,, Riski Ode