Home
Maluku Utara
Skrinews - BUPATI TALIABU KALA MUTLAK DI PTUN AMBON KADES SAMUYA KEMBALI MENJABAT.
Skrinews - BUPATI TALIABU KALA MUTLAK DI PTUN AMBON KADES SAMUYA KEMBALI MENJABAT.
suaraindonesia1
-
3/19/2020 07:16:00 AM
SKRINEWS .COM | TALIABU – Tim Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu menang Atas Putusan Perkara No. 40/G/2019/PTUN. ABN, Antara Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng (Penggugat) MELAWAN Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat). (Rabu 18/03/2020)
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat Kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di ajukan Kuasa Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara di PTUN Ambon Terhadap Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Samuya tanggal 1 Juli 2019 atas Putusan Majelis Hakim PTUN Ambon Tanggal 18 Maret 2020.
“Dengan jelas Kepala Desa Samuya Wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024, meskipun Tergugat Bupati melakukan upaya Hukum karena telah jelas Dalam Amar Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di pimpin Majelis Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebagai Hakim anggota 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sebagai Hakim angota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti” ungkap Mustakim La De’e Via WhatsApp.
Dan Pembacaan Putusan dibacakan Bergantian oleh ketiga majelis, dan sementara Tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili oleh Kuasanya Jaksa Pengacara Negara serta Penggugat Di Wakili Oleh beberapa Kuasa Hukumnya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H. Bahwa Putusan Hakim PTUN Ambon dengan Jelas semua Dalil Gugatan Penggugat di Kabulkan dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa Pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa tersebut cacat secara Prosedural dan cacat secara substansial, adapun Amar Putusan perkara tersebut sebagai Berikut:
A. Dalam Penundaan
– Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi Tergugat utk seluruhnya
C. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan penggugat utk seluruhnya
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019
4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu periode 2018-2024
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sbesar Rp. 750 rb rupiah.
Hornat Kami Tim kuasa Hukum Kades Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara
1. Mustakim La Dee, S.H.,M.H
2. Abd Latif Lestaluhu, S.Hut, S.H.,M.H
3. Muhammad Khairil, SE. S.H.,M.H
4. Edi Hasim La Madu, S.H.,M.H
5. Hitno Kossi, S.H.,.MM
6. Mustapa I.Patiwael, S.H.,M.H.
Jurnalis, Riski Ode
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


