BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PERSOALAN SENGKETA TANAH MULAI MARAK DI SUMBA TIMUR.


Skrinews-Sumba Timur,
Hidup bermasyarakat dan bersosialisasi adalah hukum alam yang dengan sendirinya akan ada dalam setiap hidup manusia.

Demikian pula yang terjadi di Kelurahan Lewa Paku Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur NTT, Berawal dari saling membantu antara kedua belah pihak yang membuat kesepakatan untuk meminjamkan sejumlah Uang dengan jaminan sebuah Sertifikat Tanah, ini terjadi karena memang ada hubungan baik antara pihak yang membutuhkan dan pihak yang membantu.

Dalam perjalanan waktu yang bersangkutan keduanya meninggal dan dengan demikian kedua almarhum ini menyisakan persoalan pada ahli waris.

Dan ketika ahli waris dari pihak pertama yang mengadaikan sertifikat tanah tersebut hendak menebus kembali  namun pihak kedua tidak mau menyerahkannya karena  beralasan bahwa tanah tersebut Statusnya sudah ada bukti transaksi jual beli dan ada kwitansinya  lengkap dengan materainya.

Sudah ada upaya menyelesaikannya dengan cara memediasi di Pemerintah kelurahan dan karena tidak ada titik temu maka dilimpahkan lagi ketingkat pemerintah kecamatan namun karena pihak kedua  tidak berkenan hadir dan bersurat di kecamatan dengan alasan sudah tidak mau di selesaikan dengan cara di mediasi, dalam isi suratnya beliau menyampaikan untuk di gugat di pengadilan saja katanya.

Ada beberapa bukti bahwa ada surat keterangan atau Berita Acara Jual Beli (AJB) dan sertai Kwintasi yang menyebutkan harga jual beli dengan bermeterai.

Namun pihak pertama tidak mengakuinya karena ada beberapa kejanggalan bahwa ini terkesan direkayasa, karena almarhum tidak pernah memberitahukan kepada kami kalau tanah tersebut sudah di jual. Kata salah satu ahli waris, ibu Adi makonda (42).

Karena semua upaya mediasi tidak ada penyelesaian dan keinginan pihak kedua yang mengkehendaki agar hal ini diselesaikan di pengadilan maka Untuk melengkapi bukti pelaporan atau pengaduan di pengadilan secara administrasi, pihak pertama berusaha untuk meminta kopian untuk mengetahui nomor sertifikat kepada pihak kedua namun di tolak.

Karena itu pihak pertama berupaya untuk mendapatkan salinan Sertifikat di BPN kabupaten Sumba timur lewat pemerintah kecamatan lewa yang melayangkan surat permohonan kepada BPN untuk mengeluarkan Salinan sertikat tersebut untuk kepentingan proses selanjutnya.

Namun ketika pihak BPN mencermati dan mempelajari isi surat dari kecamatan tersebut bahwa sengketa ini benar dan sudah di upayakan diselesaikan tapi tidak berhasil.

Jadi pihak BPN berkesimpulan agar pihak pertama segera melaporkannya di pengadilan dan salinan atau kopian Sertifikat tidak bisa di berikan kecuali ada perintah dari   Kakanwil atau pihak Pengadilan untuk kebutuhan proses hukum.

Kalau sudah masuk dalam tahapan persidangan, pihak BPN siap untuk membawa data secara utuh dan lengkap untuk menjelaskan secara administrasi di depan hakim.

Dan kami pastikan apa saja yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah di masyarakat kami siap melayani dengan baik ketika dari pihak pengadilan membutuhkan untuk kepentingan proses hukum dan demi keadilan kami siap untuk itu, kata petugas pertanahan bapak Ardian, yang di temui di ruang kerjanya oleh media ini. 18/03/2020

Beliau juga menambahkan agar segera melaporkan kasus sengketa ini agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum.

Dan beliau  mengharapkan sebagai warga yang baik agar dalam proses ini masing - masing pihak mematuhi makanisme aturan perundang - undangan yang berlaku.


Skrinews sumba timur Yusak Ratu Andung
« PREV
NEXT »