Skrinews - Covid-19 Menyerang, Kebijakan Pemerintah Dalam Melindungi Pelajar Indonesia

Penulis Febri Kurniawansyah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang 


Skrinews.com - Melihat betapa mengerikannya penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang setiap hari terus meluas, berdampak pada pelaksanaan pendidikan di Indonesia.  Dampak yang dirasakan mulai dari Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi di Indonesia. Sehingga untuk menghindari penyebarannya,  dilakukan pemberhentian proses belajar mengajar selama 2 pekan , baik dari TK, SD, SMP, SMA bahkan sampai tingkat Universitas.
 Pemberhentian proses belajar mengajar dilakukan di  semua wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menghindari kontak langsung agar menghindari terjadinya  penyebaran Covid-19 adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah. Proses belajar mengajar diganti melalui proses daring (Online). Pergantian sistem pembelajaran tersebut dilakukan agar proses belajar mengajar  terus dan tetap dilakukan sampai dengan konsidi dianggap telah aman dari penyebaran Covid-19 tersebut.
Penggunaan pembelajaran sistem online memang salah cara untuk menghindari penyebaran Covid-19 dalam proses belajar mengajar karena tidak melakukan kontak secara langsung antara siswa dan guru. Tetapi dalam pelaksanaannya, bukan terjadinya proses belajar mengajar, tetapi siswa hanya dibebankan tugas tanpa adanya penjelasan materi yang diterima. Hal tersebut menyebabkan menumpuknya beban tugas yang diterima oleh siswa, selain harus terhindar dari Covid-19.
Dampak lain yang terjadi dalam dunia pendidikan indonesia akibat penyebaran Covid-19 ini adalah selain pada sistem proses belajar mengajar tetapi juga berdampak pada pelaksaan Ujian Nasional pada tahun 2020 mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Berdasarkan rapat yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Anggota Komisi X DPR RI pada tanggal 23 Maret.  Mereka sepakat bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 mulai dari tingkat SD hingga SMA secara resmi pelaksanaannya ditiadakan. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari sistem respon terhadap wabah Covid 19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan rakyat Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa penghapusan Ujian Nasional sudah masuk dalam salah satu kebijakan dari Kemendikbud Nadiem Makarim. Tetapi penerapan kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.  Kebijakan penghapusan Ujian Nasional pada 2021 tersebut diganti sistem Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Tetapi tersebut lebih awal dilakukan dari apa yang telah direncanakan, yang diakibatkan  kondisi yang mendesak apabila pelaksanaanya terus dilakukan.
Untuk mengganti Ujian Nasional tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kemendikbud dan dengan Komisi X DPR RI bahwa penentuan kelulusan siswa  ditentukan dari nilai komulatif yang terdapat dalam rapor setiap siswa selama tiga untuk SMP dan SMA serta enam tahun untuk SD.  Selain itu pelaksaan USBN rencana akan dilaksanakan dalam proses daring (Online) dengan melihat kemampuan dari sekolah masing-masing.
Jika melihat kondisi saat ini ditegah mewabahnya Covid-19, penerapan kebijakan penghapusan Ujian Nasional memang sebuah langkah yang tepat untuk dilakukan. Hal ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan siswa-siswa dari mengganasnya Covid-19. Selain itu siswa tidak lagi dibebankan untuk belajar ekstra untuk menghadapi UN. Karena disisi lain  UN bukanlah penentu dari kemampuan dan kapasistas dari setiap siswa dalam mengetahui ilmu-ilmu yang telah diberikan selama mereka menempu pendidikan di sekolahnya tersebut.
Virus Corona (Covid-19) saat ini merupakan  ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia di seluruh dunia.  Penyebarannya buka hanya di satu negara tetapi hampir di setiap negara. Virus ini menjadi musuh baru setiap negara yang  harus diselesaikan. Untuk itu diperlukan koordinasi setiap negara terutama dalam kebijakan membatasi warga negaranya untuk berkunjung ke negara-negara lain untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa virus corona merupakan virus dengan dengan daya tular yang sangat cepat, yang mejangkit orang yang satu dengan orang yang lain, menyebabkan penyebarannya sangat cepat di seluruh wilayah indonesia. Berdasarkan Update Covid-19 di RI sampai dengan tanggal 30 Maret telah ada 1.414 orang yang positif, 75 orang sembuh dan 122 orang meninggal akibat Covid-19 ini.
Keseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga akan mengurangi korban yang lebih banyak lagi. Selain itu kesadaran dari setiap masyarakat dalam menjaga kebersihan agar mampu menghindari penyebaran Covid-19. Saat ini pemerintah belum jelas kebijakan apa yang akan di ambil dalam penanganan hal ini. Ketika pemerintah mengambil kebijakan lockdown maka pertimbangan yang harus dilihat adalah nasib masyarakat kecil terutama pekerja harian yang akan kehilangan pekerjaannya. Selain itu, kesiapan dari pemerintah dalam menyediakan bahan-bahan pokok, alat-alat kesehatan, dan lain-lain untuk mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.