Skrinews - POLEMIK REVITALIASI PELAKSANAN FORMULA E

Muhammad Ajie Nusantara Dari Universitas Muhammadiyah Malang

Skrinews.com - Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dan degradasi.Proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota.Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek social budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.
Gubenur DKI Jakarata Anies Baswedan bersama dengan tim dari federation internasional Automobile (FIA) atau Federasi otomotif internasional,resmi mengumumkan pelaksanan balap mobile listri Formula E di Jakarata.hal ini diumumpakan sebuah acara dalam konferensi pers Jakarta E-prix di Monas,Jakarta pusat.
Anies Baswedan menghadapi masalah yang sampai sekarang belum menemui titik luar untuk memecahkan masalah revitalisasi Monas, yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia ialah penebangan ratusan pohon selatan Monas dan mendapatkan ijin dari kesekretarian negara (Sekneg) itu sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan revitalisasi di lokasi, Anies baswedan mendapatkan izin dengaan beberapa catatan. Anies baswedan juga memberikan penjalasan kepada masyarakat karena harus terlibat di komunikasi pengarah pembangunan di kaasan merdeka. Dalam persoalan tentang tempat formula E di Monas, Anis baswedan sempat berfikir untuk memindahkan tempa tersebut dikarenakan adanya persoalan kerja sama sekaligus jaringan yang sudah dibangun kabarnya formula E tetap diselenggarakan di Monas.
Formula E Kawasan Monas yang bediri diatas lahan 80 hektar merupakan cagar budaya yang tertuang dalam undang-undang Nomer 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya pada Bab 1 Pasal 1 yang isinya tentang sifat kebendan cagar budaya yang meliputi benda bagunan setruktur citus serta Kawasan jadi Kawasan medan merdeka seluruh adalah cagar budaya harus memeperhatikan nilai keaslian tempat itu sehingga sejarahnya bisa dilesatrikan untuk genersai masa depan atau ,tempat yang di memilik filosofi sejarah disayangkansekali untuk digunakan Formula E sehingga menolak adanya pengembangan dan pembanguanan dikawasan cagar budaya karena sudah melangar undang- undang  pemprov DKI Jakarta hanya fokus pada paham sebuah bangunan diatas lahan bukan soal cagar buaya.
Pelaksana kegiatan di cagar budaya seperti Monas harus menimbangan asmpek Etika dan Kepantasan.Kepantas itu ada di Etika. Dalam unsur kepatasan menjadi pembasahan yang penting alsanya menyangkut kerestarian budaya dilaran mengubah bentuk asli bangunannya mundar dcipto menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi penyalagaran Fromula E.ketua DPRD DKI prasetio edi marsudi mekeritisis pemerintah provisi DKI dan Gebenur DKI Jakarta soal klaim salah ketik terkait rekomendasi terkait balapan itu dakam Surat kementerian sekretariat Negara Anis mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB untuk revitalisasi Monas tetapi ketua TACB mundar cipto membatah klaim Anis,pemprov DKI tidak pernah mengjak mundar cipto dikusi tentang pemugaran Monas untuk Formula E tersebut kepala dinas kebudayan Iwan H,wardanah dalam rapat langsung mengklaritifikasi bahwa TACB tidak memiliking wewengng untuk memberikan rekomendasi pemugaran.rekomundasi pemugaran dilakukan oleh TACB hanya bertugas untuk menentukan layak atau tidak satu objek tertentu masuk sebagi katagori cagar budaya kewenagan TACB ialah hanya mempertimbangan revitaliasi dalam kegiatan dikawasan cagar alam.
SEKDA DKI akan mengrim revisi surut kepada Mensetneg ketua DPRD DKI Jakarta mengangap surat balasan  Gubenur DKI Jakarta terkit penyelangaran Formula E 2020 Ilegal kaerna PT Jakarta propeti (NGO) Non Govermental Organization untuk mengelar Formula E memsatikan tidak ada perubahan izin lokasi perhelatan Formula E di Monas,tidak mukin komisi pengara mengubah keputusan Monas sebagai Formula E tersebut izin pelaksan Formula E menuai pro dan kontarak serta polemik adanya berbagai masalah ini Anies Baswedan tidak angkat bicara saat ditanya masyarakat tentang persoalan masalah ini. Pemotongan dan pemindahan pohon di Monas kabarnya dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan kota DKI Jakarta. Secara politik, masyarakat bisa menilai secara organisasi, Anies dan Pemda DKI Jakara dalam menjalankan roda pmerintahan tidak terlalu yakin yang bias dilihat dari persoalan kecatatan rekomendasi baik di Monas,Formula E maupun di TIM.

Menurut pendapat saya adanya kegiatan Formula E sangat bagus untuk pendapatan pariwisata DKI Jakarta  akan tetapi semua aspek dala penyelenggaraan kegiatan Formula E harus sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sangat disayangan jika penyelenggaraan Formula E mengganggu hajat hidup orang banyak seperti revitalisasi Kawasan monas yang mana Kawasan tersebut merupakan cagar budaya yang dilidungi oleh undang – undang yang berlaku. Alangkah baiknya jika gubernur anies baswedan berpikir ulang dalam pelaksanaan Formula E dimana mempertimbangkan urgenitas atau keperluaan sangat penting yang dibutuhkan warga DKI saat ini agar penyelenggaraan Formula E tidak ada polemik di masyarakat dan ketika jadi pelaksanaaanya pun bisa membuka lapangan pekerjaan di sector wisata bagi warga DKI. Saya harap keputusan revtalisasi Kawasan Monas bisa dipertimbangkan oleh gubernur DKI agar penyelenggraan tidak merugikan Kawasan yang dipakai untuk kegiatan tersebut atau bahkan merugikan masyarakaat DKI dengan membuang aggaran belanja deaerah untuk kegiatan Formula E.