Skrinews - Omnibus Law vs Corona


JAMRAN
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Universiatas Muhammadiyah Malang

Skrinews.com

Omnibus Law
Polemik terkait dengan RUU Omnibus Law masih menjadi perbincangan hangat dikala negeri ini dilanda covid-19 ini. Bagaimana tidak, produk yang dibuat dan dikemas dengan baik oleh pemerintah ini ternyata menimbulkan kontrofesi yang bisa merugikan masyrakat terutama bagi para kaum buruh, padahal pemerintah wajib melindungi dan mensejahterakan masyrakat sesuai dengan amanat UU. Jika mengacu pada sistem hukum kita, maka keberadaan Omnibus Law ini tidaklah begitu penting, sebab kehadiran Omnibus Law ini bukan mnejadi solusi bagi permasalahan rakyat, melainkan malah menunjukkan satu bukti bahwa negara semakin takluk pada kekuasaan Modal Asing sampai harus mengorbankan kepentingan rakyat sendiri.
Banyak masalah yang ditemukan dalam RUU Omnibus Law salah satunya adalah UU Cipta Kerja mulai dari prosedur penyusunan sampai pada substansi yang tidak memiliki catatan. Bahkan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah ini disusun melalui proses yang tidak transparan bahkan tidak melibatkan pihak yang seharusnya ikut terlibat. Langkah-langkah seperti ini semakin meyakinkan masyrakat bahwa RUU Omnibus Law ini semata-semata untuk kepentingan para investor Asing dan kaum pemodal saja, sehingga ujung-ujung nya masyarakatlah yang terkena imbas dari semua kebijakan ini.
Padahal menurut saya, hadirnya Negara seharusnya untuk melindungi, mensejahterakan, memakmurkan dan menegakkan keadilan bagi rakyat. Tapi ini malah memberikan peluang bagi kaum pemodal dan investor dengan embel-embel untuk meningkatkan ekonomi nasional,membuka lapangan kerja tapi dampaknya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah.
Corona
Virus Corona atau yang  biasa disebut Covid-19, adalah ancaman baru bagi seluruh Negara di dunia tak terkecuali Indonesia pun mengalami dampak yang sama, akan tetapi secara penanganan nya di setiap Negara memiliki cara yang berbeda-beda.
contohnya: Italia, Malasyia,India. Lebih memilih langkah Lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. korea Selatan, menerapkan pemeriksaan Drive Thru yang bisa diketahui sebelum 24 jam. Sedangkan Indonesia  lebih memilih langkah physical distancing atau jaga jarak aman untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sejauh ini langkah yang diterapkan oleh pemerintah cukup efektif dengan harapan masyarakat terus melakukan sosialisasi untuk tetap menjaga jarak aman demi terhindar dari penyebaran Covid-19.
Karena menurut saya segala kebijakan yang di ambil oleh pemerintah sudah dipikirkan  secara matang-matang bukan hanya sekedar asal-asal saja karena ini menyangkut nyawa  masyarakat Indonesia, Sewalaupun masih ada beberapa provinsi atau kabupaten/kota yang memilih langkah lockdown untuk mengantisipasi atau mencegah sedini mungkin untuk tertularnya Covid-19. Dan beberapa daerah  yang memilih langkah-langkah seperti ini cukup efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apa lagi sejauh ini sudah semakin banyak menelan korban jiwa.
Harapan saya, dengan adanya kebijakan physical distancing atau jaga jarak aman yang di sosialisasikan oleh pemerintah ini tidak disalah artikan oleh kelompok-kelompok yang ingin menyebarkan Hoax maupun ingin memecah bela bangsa, mari kita bersatu dan berjuang bersama melawan pandemi ini jangan ada yang saling menjatuhka tetap ikuti anjuran dari pemerintah dan tim kesehatan untuk tetap diam diri dirumah demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Apakah harus lockdown?
Tarik ulur mengenai apakah lockdown atau tidak masih menjadi perdebatan sebab bukan hal yang mudah bagi pemerintah sewalaupun ada banyak usulan dari luar untuk menerapkan lockdown bagi daerah yang memasuki zona merah terpapar Covid-19, langkah-langkah seperti ini bukanlah hal yang mudah karena harus dikaji dengan matang mulai dari sektor sosial maupun ekonomi masyarakat.
Menurut saya cukup tepat ketika pemerintah melakukan lockdown bagi daerah kawasan zona merah Covid-19 sewalaupun sudah terlambat,tetapi kalau mengacu pada daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan lockdown cukup efektif,sebab kalau cuman mengandalkan physical distancing saja itu tidak cukup alangkah baiknya diterapkan kedua-dua nya langsung agar semakin efekti.
Apapun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah itu adalah yang terbaik karena kita tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan atau keputusan dari pemerintah saja melainkan juga harus ada kesadaran pada diri kita masing-masing.


JAMRAN
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Universiatas Muhammadiyah Malang