Skrinews - Darurat Sipil Dalam Pandemic Corona di Indonesia

Selvira faradila


Skrinews.com - Akhir -akhir ini dunia di gemparkan oleh wabah virus corona yang mematikan. Corona adalah virus yang menyerang sistem pernafasan dengan tingkat keparahan yang dapat menyebabkan kematian. Virus Corona pertama kali teridentifikasi pada tahun 1960-an. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir wabah penyakit ini menggemparkan masyarakat dunia. Wabah ini bermula saat  kota Wuhan di China terinfeksi virus Covid – 19. Penyebaran virus yang belum ditemukan penawarnya itu hingga kini tak terkendali. Sudah 200 lebih negara di dunia melaporkan adanya kasus terpapar virus corona. Menurut data terakhir diIndonesia kasus ini sendiri pertama kali di temukan pada dua warga Depok yang , Jawa Barat awal maret dan hingga tanggal 28 Maret 2020  tercatat jumlah warga yang di nyatakan positif terkena virus corona mencapai 1.155dan 102 diantaranya eninggal dunia.

Penyebaran virus ini terhitung cepat karena banyak warga yang tak mengikuti imbauan untuk tetap di rumah. Pemerintah hingga kini terus menghimbau bagi masyarakat untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak social. Warga di larang untuk berkumpul, berkerumun di keramaian serta di himbau untuk berusaha disiplin untuk tidak berpergiaan keluar rumah jika tidak mendesak hal ini bertujuan untuk mengurangi pesebaran wabah virus corona. Virus corona sendiri menular lewat lendir (droplet) manusia positif Covid-19 yang meloncat ke manusia negative Covid-19. Lendir itu terciprat saat manusia postif Covid-19 bersin, batuk, atau berbicara lalu terkena orang lain yang negatif. Kontak jarak dekat yang bisa menularkan virus Corona dimaksud adalah berjabatan tangan, atau beraktivitas lannya yang melibatkan sentuhan langsung. Cara penularan virus Corona juga bisa terjadi jika bersentuhan dengan permukaan benda yang terpapar. Misalnya saja pegangan pintu, saklar, meja, tiang, atau benda-benda lainnya yang pernah disentuh penderita virus Corona. Menurut dari data virus Corona jenis lainnya yang menyebabkan penyakit SARS, seperti yang dikatakan oleh WHO ( World Health Organization ) virus Corona Covid-19 kemungkinan bisa bertahan hingga dua hari dalam suhu rangan. Sementar masa inkubasi virus ketika sudah menular pada tubuh manusia adalah 14 hari.

Itulah sebabnya megapa pemerintah melakukan kebjakan untuk aktifitas Pendidikan di liburkan selama 14 hari dan di ganti dengan belajar online bagi para pekerja diimbau untuk kerja dari rumah atau work from home. Serta mempersempit aktifitas publik demi mencegah penularan virus Corona. Warga juga di himbau untuk tidak berpergiaan jarak jauh dan pembatasan akses keluar masuk wilayah. Cara efektif lainya mengkarantina diri masing masing di dalam rumah dan masyarakat di himbau untuk selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir sebelum melakukan kegiatan apapun.

Presiden Jokowi sempat menyinggung dan kemungkinan akan menerapkan kebijakan pembatasan social berskala besar (PSBB) disertai  kebijakan darurat sipil untuk lebih mengefektifka penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Hal ini penuh kritik karena berpotensi bermasalah dalam hal penggunaan kewenangan. Darurat sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang No. 23 Tahun 1959 tentang keadaan nbahaya. Tujuannya, mengatasi ancaman berupa pemberontakan, kerusuhann, atau akibat bencana alam yang tak dapat dihadapi perlengkapan biasa. Presiden selaku penguasa darurat sipil berhak mengambil sejumlah langkah guna menekan acaman RI.

Dalam pasal 14 , presiden atau penguasa darurat sipil juga bisa membatasi pertunjukan, penerbitan, percetakan, hingga penyebaran berbagai tulisan. Penguasa berhak memerintahkan penggeledahan tiap tempat meski bertentangan dengan kehendak  pemilik Pasal 15 berbunyi penguasa darurat sipil berhak memeriksa dan menyita semua barang yang diduga akan dipakai untuk menggangu keamanan. Dalam pasal 17 Perppu penguasa dapat menetapkan peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat lainnya yang berhubungan dengan siaran radio. Di pasal 18 , penguasa darurat sipil berhak membatasi adanya rapat, pertemuan, atau arak-arakan yang melibatkan masayarakat umum. Dia juga bisa melarang masyarakat memasuki Gedung, kediaman atau lapangan dalam kurun waktu tertentu, dan di pasal 19 penguasa daryrat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Dalam melaksanakan tugas, penguasa darurat sipil akan dibantu oleh bebrapa pejabat seperti Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dlaam Negeri, Mentrei Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala staf Angkatan Laut dan Kapolri. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 penugaasan darurat sipil di daerah dilaksankaan oleh kepala daerah dan akan dibantu oleh komandan militer, polisi dan jaksa tertinggi di tingkat daerah.

Hal ini menuai kritikan karena dianggap akan meningkatkan power pemrintah dalam mengatur hak-hak rakyatnya. Sedangkan masyarakat Indonesia kebanyakan bekerja sebagai buruh harian yang tentunya mematikan aktifitas ekonomi masyarakat yang berpenghasailan rendah. Jika pemerintah menurunkan kebijakan darurat sipil harus diimbangi juga ddengan kompensasi terhadap masyarakat yang tidak bisa bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kehidupan sehari – hari.



Biodata

Nama : Selvira faradila
TTL : Surabaya, 22 Desember 1998
Status : Mahasiswa
Jurusan : lmu Pemerintahan
Study : Universitas Muhammadiyah Malang