Skrinews - Pemprov Kalbar Apresiasi Omnibus. Law Yang Dilakukan MADN
suaraindonesia1
-
Senin, Maret 02, 2020
Pontianak Kalbar
Omnibuslaw ini sebutannya sama juga sebutannya dengan undang-undang sapu jagat dan Omnibus Law bisa menjawab masalah dalam hal-hal hukum.
Kita lihat di Indonesia ini sumber pembentukan hukum Nasional yaitu hukum Adat, hukum Islam dan hukum Barat kemudian hukum itu sendiri pasti tidak bisa menjawab dan hukum itu pasti selalu tertinggal satu atau dua langkah di belakang dari perkembangan yang sangat cepat dinamika kehidupan dalam berbagai sektor ekonomi dan sebagainya.
“Omnibuslaw ini patut kita dukung dan atas nama Pemprov Kalbar, saya sangat mengapresiasi kegiatan Omnibuslaw yang dilakukan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan ini menunjukan bahwa respon MADN terhadap hal-hal yang menjadi pembicaraan demi konsen secara Nasional ini sangat cepat,” kata Sutarmidji saat menghadiri Majelis Adat Dayak Nasional Seminar dan Lokakarya Nasional Rakyat Berdaulat, Negara Kuat dalam Omnibus Law “Cipta Lapangan Kerja”. Sabtu (29/2) di Hotel Kapuas Palace.
Dikatakannya, kehadirian Omnibus Law bisa menjadi payung untuk suatu percepatan menangani sesuatu hal yang banyak di atur dalam berbagai peraturan sehingga ketakutan-ketakutan kalau ini nanti akan mengurangi ruang demokratis sehingga Pemerintah Eksekutif diberi ruang yang seperti otoriter untuk menangani segala sesuatu itu jangan kita khawatirkan.
Masih kata orang nomor satu di Kalbar mudah-mudahan lahirnya Omnibuslaw kita bisa mempunyai daya saing dari berbagai sisi dan pengaturan lebih sederhana dan terintegrasi kemudian tidak bertentangan antara aturan satu dengan aturan lain.
“Saya memahami Omnibuslaw juga tidak menghilangkan aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur dan tidak langsung mencabut karena yang di atur itu di ambil secara parsial dari undang-undang yang tersebar dan inilah yang harus kita pahami betul,” pintanya.
Forum ini di gagas sudah berkontribusi untuk percepatan dalam penyusunan atau pengesahan Omnibus Law ini.
“Banyak hal yang harus diselesaikan dan aspek hukum di Negara kita ini memerlukan terobosan- terobosan seperti ini,” Pungkasnya.(mj)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


