BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - LESING DIACEH TAMIANG MASIH PAKSAKAN DEBITUR BAYAR ATURAN OJK DAN JOKOWI HANYA DIJAKARTA



SKRI NEWS-aceh Tamiang Kuala simpang-Presiden kita Bpk Jokowi telah menyebutkan OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga, pada selasa (24/3/2020).

Namun, faktanya beberapa bank dan Lesing terutama bank BUMN, tampaknya belum mematuhi instruksi presiden tersebut. Dari informasi yang diperoleh masih ada perbankan meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima. Dan perusahaan lesing juga masih melakukan penagihan hingga melakukan penarikan objek fidusia secara sepihak ditengah pendemi covid-19.

Pandemi ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan.
Dalam kondisi luar biasa seperti ini kewajiban debitur untuk sementara bisa dibaikan. Ketidakmampuan debitur untuk melakukan kewajiban cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure.

Penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan. Mereka bisa saja menularkan virus covid-19, karena setiap hari mereka berinteraksi langsung dengan orang banyak. Dan OJK semestinya harus secara tegas mengintruksikan kebijakan tersebut dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Agar tidak semakin menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para debitur yang panik.

Kalau menyangkut ekonomi siapa yang tidak panik?
Jelas, bukan hanya masyarakat saja yang panik akan tetapi  perusahaan pembiayaan seperti bank dan leasing juga merasakan hal yang sama yaitu "PANIK"

"Bank dan Leasing merasa terkejut betul mereka saat munculnya intruksi presiden waktu itu. Kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun kepada debitur mendapat dukungan yang sangat luar biasa dari masyarakat. Karena Dampak Virus Corona ini sendiri telah membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan aktifitas kerja guna menghidupi keluarga serta untuk membayarkan cicilan bank atau cicilan lesingnya".

Hal ini dialami oleh salah satu nasabah yang mengalami tekanan adalah Putra (45thn) warga kampung suka makmur kecamatan kejuruan muda kepada awak media mengatakan "pihak lesing dan bank setidaknya memberikan kelonggaran kepada nasabahnya dan bukan mewajibkan pembayaran serta menekankan", ungkapnya pada selasa (30/3/2020).

Putra juga mengatakan "sampai hari ini, penjelasan pihak leasing kepada nasabah, belum ada pemberitahuan secara tertulis dari pemerintah dan itu hanya berlaku untuk di jakarta saja, peraturan itu tidak berlaku di aceh tamiang", jelasnya.

Pengakuan oknum dept collector yang bekerja di salah satu perusahaan lesing di aceh tamiang mengatakan kepada putra "pengaruh virus corona tidak ada dampaknya ke konsumen atau nasabah dan masyarakat yang menunggak harus melakukan pembayaran seperti biasa", terangnya lagi.

Sebagai masyarakat Putra mengharapkan kepada pemerintah agar memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan tekanan didalam situasi seperti ini. Karena menurut putra semua masyarakat secara tidak langsung terkena dampak covid-19.

Bagaimanakah nasib masayarakat kedepannya dalam dilema covid-19 ini apabila mereka mempunyai cicilan kredit dikedua bagian itu antara Bank dan Leasing. Sungguh sangat memperihatinkan.(Ed)
« PREV
NEXT »