Skrinews - PELAKU PEMERKOSAAN DI KAMPUNG AITIRI DI JEMPUT DI RUMAHNYA OLEH ANGGOTA POLRES YAPEN PROVINSI PAPUA.
suaraindonesia1
-
5/30/2020 08:14:00 AM
YAPEN-WAROPEN-SKRINEWS. COM. Pada hari rabu (20/05/2020) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.
Korban IWKN, lahir di Menawi, 31 Januari 1999 jenis kelamin perempuan , alamat Kampung Aitiri Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.
Tersangka Inisial YN, umur 35 tahun pekerjaan petani alamat kampung aitiri distrik angkaisera kabupaten kepulauan yapen.
Hari kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 04:00 Wit tempat kejadian pemerkosaan tepat di kamar korban Alamat Kampung Aitiri Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus, SH, Sik, MH melalui Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.
"Pada saat korban IWKN sedang tertidur di dalam kamar korban tiba-tiba terbangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam kamar dan sedang meraba-meraba korban, korban tak menahan emosi dan takut korban langsung melakukan perlawanan dengan cara menyepak 1 ( satu) kali. Pelaku tetap nekat dan menutup mulut korban dengan tangan kiri dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban". Jelasnya Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen kepada Wartawan Skrinews di halaman Polres Yapen.
Polsek Angkaisera setelah menerima laporan dari saudara perempuan korban anggota polsek langsung melakukan tindakan penangkapan di rumah pelaku dan di tahan di sel polsek angkaisera dan polsek angkaisera menghubungi anggota polres yapen dan menjemput pelaku pada hari, jumat, 15/05/2020.
Barang bukti yang di amankan : 1 (satu) buah CDL berwarna putih, 1 (satu) buah BH Berwarna hijau, 1 (satu) buah baju kemeja, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah CDL berwarna merah, 1 (satu) buah baju berwarna hijau, 1 (satu) buah Celana Pendek.
Rencana tindak lanjut
• Tahap I mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri Serui.
• Kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP JO 64 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama dua belas tahun. Tuturnya IPTU. Gondam Kasat Reskrim Polres Yapen Kepada Wartawan Skrinews.
Penulis :
Mocht@r Skrinews (Yapen-Waropen)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...