BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PELAKU PEMERKOSAAN DI KAMPUNG AITIRI DI JEMPUT DI RUMAHNYA OLEH ANGGOTA POLRES YAPEN PROVINSI PAPUA.



YAPEN-WAROPEN-SKRINEWS. COM. Pada hari rabu (20/05/2020) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.

Korban IWKN, lahir di Menawi, 31 Januari 1999 jenis kelamin perempuan , alamat Kampung Aitiri Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tersangka Inisial YN, umur 35 tahun pekerjaan petani alamat kampung aitiri distrik angkaisera kabupaten kepulauan yapen.

Hari kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 04:00 Wit tempat kejadian pemerkosaan tepat di kamar korban Alamat Kampung Aitiri Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus, SH, Sik, MH melalui  Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.

"Pada saat korban IWKN sedang tertidur di dalam kamar korban tiba-tiba terbangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam kamar dan sedang meraba-meraba  korban, korban tak menahan emosi dan takut korban langsung melakukan perlawanan dengan cara menyepak 1 ( satu) kali. Pelaku tetap nekat dan menutup mulut korban dengan tangan kiri   dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban". Jelasnya Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen kepada Wartawan Skrinews di halaman Polres Yapen.

Polsek Angkaisera setelah menerima laporan dari saudara perempuan korban anggota polsek langsung melakukan tindakan penangkapan di rumah  pelaku dan di tahan di sel polsek angkaisera dan polsek angkaisera menghubungi anggota polres yapen dan menjemput pelaku  pada hari, jumat, 15/05/2020.

Barang bukti yang di amankan : 1 (satu) buah CDL berwarna putih, 1 (satu) buah BH Berwarna hijau, 1 (satu) buah baju kemeja, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah CDL berwarna merah, 1 (satu) buah baju berwarna hijau, 1 (satu) buah Celana Pendek.

Rencana tindak lanjut
• Tahap I mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri Serui.
• Kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP JO 64 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama dua belas tahun. Tuturnya IPTU. Gondam Kasat Reskrim Polres Yapen Kepada Wartawan Skrinews.


Penulis :
Mocht@r Skrinews (Yapen-Waropen)
« PREV
NEXT »