BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MEMPRODUKSI MINUMAN KERAS OPLOSAN PELAKU (AM) DI TANGKAP ANGGOTA POLRES YAPEN YANG DI PIMPIN OLEH IPTU EDI TOHIR SABARA.



YAPEN-WAROPEN-SKRINEWS. COM. Pada hari rabu (20/05/2020) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Narkoba, AKP Fainal Saputra, SH dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.

Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan melakukan  produksi pangan untuk di edarkan dengan  sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melalui ambang batas maksimal yang di tetapkan atau perkara memproduksi minuman keras oplosan.

"Anggota Polres Yapen berhasil mengkap (AM) pelaku pembuat minuman oplosan di Kabupaten Kepulauan Yapen". Tuturnya Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen kepada Wartawan Skrinews

Tersangka (AM) Laki-laki, TTL Serui, 13 April 1986, Umur 34 Tahun, Alamat Jln. Kali Dingin Distrik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen.

Pada hari sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 Wit tersangka memulai kegiatannya yaitu produksi atau membuat  minuman keras oplosan di mana terlebih dahulu tersangka mempersiapkan bahan-bahan lalu tersangka mencampurkan semua bahan ke dalam dandang yang di modifikasi dengan sebuah bambu dan sebuah plastik bening dan di masak selama 2 (dua) jam. Dari hasil oplosan tersebut mendapat 31 (tiga puluh satu) botol minuman keras oplosan yang di isi di dalam botol aqua 600 ml.

Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus, SH, Sik, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Fainal Saputra, SH saat Press Conference mengatakan bahwa pembuatan miras oplosan sudah lama diincar oleh Polres Yapen.

Sekitar pukul 02. 00 Wit anggota satuan samapta Polres Kepulauan Yapen di pimpin oleh kasat samapta IPTU EDI TOHIR SABARA yang telah menerima informasi dari masyarakat mendatangi TKP dan menemukan tersangka dengan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) botol minuman keras oplosan.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kepulauan Yapen guna proses penyidikan lebih lanjut". Jelasnya Kasat Narkoba, AKP Fainal Saputra, SH Kepada Wartawan Skrinews di halaman Polres Yapen.

Pasal yang disangkakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 136 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Tindakan yang dilakukan Membuat laporan polisi, Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Melaporkan kepada pimpinan.

Rencana Tindak Lanjut, Melakukan proses sidik, Melakukan uji sampel barang bukti ke kantor BB POM, Kirim SPDP, Kirim Berkas Perkara.


Penulis:
Mocht@r Skrinews (Kabiro Yapen & Waropen-Papua)
« PREV
NEXT »