Tindakan korupsi seakan menjadi rutinitas di kalangan pejabat. Mereka yang tersandung tindak pidana korupsi dengan percaya diri melenggang kesana-kemari seakan tidak berdosa. Budaya korupsi yang sudah menjadi kebiasaan dan praktik kekuasaan seakan menjadi kebutuhan pokok yang sulit dihilangkan. Perkembangan zaman yang sedemikian maju membawa dampak negative terhadap berkembangnya jenis – jenis kejahatan. Salah satu jenis kejahatan yang sampai saat ini marak di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, karena negara mengalami kerugian sangat besar yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan upaya pemberantasan yang luar biasa untuk memberantas kejahatan ini. Tidak sedikit tindak pidana korupsi sulit diungkap dikarenakan minimnya barang bukti dan alat bukti yang ditemukan, karena pelaku biasanya berusaha untuk tidak meninggalkan jejak agar kasusnya tidak terungkap.
Korupsi adalah tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang bersifat jahat dan merusakkan karena negara dan masyarakat. Pelaku korupsi dianggap telah melakukan penyelewengan dalam hal keuangan atau kekuasaan, pengkhianatan amanat terkait pada tanggung jawab dan wewenang yang telah diberikan, serta pelanggaran hukum. Korupsi lebih ditekankan kepada perbuatan yang merugikan masyarakat luas demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Pada awal paracalon petinggi Negara sudah terbiasa melakukan kecurangan, misalnya kasus pembelian suara, penggelembunagn suara dan cara-cara curang lainnya. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, untuk menjadi calon pejabat tinggi, DRP, Bupati, Wali Kota dan Gubernur hingga Presiden mereka rela membayar mahar kepada partai yang mengusungnya dengan biaya yang tidak sedikit.
Setelah mereka terpilih jadi pejabat, tidak heran jika diantara mereka banyak yang tersendung kasus korupsi. Motifnya beragam, ada yang memperkaya diri, kelompok, mengembalikan modal saat pencalonan, memperkuat jaringan dan lain sebagainya, yang pasti banyak dirugikan adalah Negara.
Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia saat ini. Terpuruknya citra Indonesia di dunia internasional, keluhan sektor bisnis tentang bermacam praktek korupsi dan pungutan serta desakan dari masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi memaksa pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama. Apalagi beberapa pemerintahan sebelumnya dianggap gagal memberantas korupsi. Memberantas korupsi juga bukan hal yang mudah di Indonesia. Terutama karena korupsi telah menyebar, mengakar dan dipraktekkan secara sistemik di seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Terlebih lagi korupsi juga menjangkiti lembaga peradilan sehingga seringkali lembaga peradilan tidak mampu menegakkan hukum dalam kasus korupsi. Selain itu, setiap upaya pemberantasan korupsi juga akan menghadapi resistensi dari berbagai sektor dan kelompok kepentingan maupun partai politik.
Pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting susah dihilangkan, karena sejak masa pemerintahan Sukarno hingga Megawati, korupsi terus terjadi dan Indonesia selalu menempati peringkat pertama di Asia sebagai negara paling korup. Indonesia adalah salah satu negara yang hingga ini masih menganut kebudayaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hingga dalam penyelenggaran negara pun banyak kebijakan atau kepentingan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dari hal itu lah maka lahir TAP MPR No XI/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan juga bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat sebagai upaya memberantas korupsi. Hal tersebut merupakan wujud keinginan pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi, namun masih terdapat celahcelah hukum yang dapat disalahgunakan koruptor untuk dapat lolos dari jerat hukum.
Untuk itu maka Indonesia perlu melalukan kajian komparasi lebih mendalam ke negara-negara yang berhasil memberantas korupsi seperti Hongkong. Antara ICAC di Hongkong dengan KPK di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas KPK. Perlu reward and punishment bagi daerah terendah dan tertinggi angka korupsinya. Ini mengingatkan kita saat sistim ini diterapkan untuk memberi sebutan suatu desa melalui skore UDKP. Cara seperti ini ternyata efektif dilaksaakan di Indonesia. Adipura bukan hanya untuk kebersihan tetapi juga untuk korupsi, Perlu menerapkan shame culture atau budaya malu kepada pejabat dan rakayat suatu daerah yang dinyatakan daerah terkorup di Indonesia. Jika dianggap korupsi telah membudaya, maka hanya akan dapat diatasi melalui budaya pula. Menegakkan hukum tanpa ada perkecualian. Dibutuhkan political will untuk dapat mencapai hal ini. Kerjasama internasional dalam menerapkan hokum pemberantasan korupsi seperti pelarian koruptor ke luar negeri, penyimpanan uang hasil korupsi di luar negeri dan pengadilan internasional bagi penjahat koruptor internasional.





