BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kepergok Saat Curi Motor di Martapura Pelaku Tusuk Leher Korban Hingga Nyaris Putus.


 Samarinda,Skrinews,Kaltim    -   Terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pemuda yang bernama Rendy Agus Wardana asal Banjarmasin, membunuh pemilik motor lantaran terpergok saat akan mencuri motor korban. Korban Hasanudin yang berasal dari Martapura Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),Kejadian tersebut pada hari Sabtu (5/6/2020) sekitar pukul 06.30 Wita.

Tersangka Rendy AW melakukan pencurian dan penusukan terhadap korban mengunakan sejata tajam (Sajam) berupa pisau menusuk korban dibagian leher sebelah kanan lalu menariknya kedepan hingga leher korban nyaris putus.
‘Ia pak diwaktu kejadian, saya gugup lantaran kepergok dan saya sempat berkelahi saya milihat pisau yang tidak jau dari jangkauan saya, langsung saya tusukan keara leher korban,” kata pelaku Rendy AW saat di wawancarai oleh Media Skrinews.com pada hari selasa (9/6/2020) di Polresta Samarinda Kalimantan Timur.
Saat pelaku berhasil melumpuhkan korban, kemudian kabur serta membawa motor Satria F  hasil curiannya dan menjualnya kepada seseorang   yang berada di Kecamatan Martapura dengan harga 1,3 juta rupia.
“Setelah motor hasil curian laku, saya langsung kabur ke Kota Samarinda untuk menghilangkan jejek. Namun saya dalam pelarian selama dua hari , selalu dihantui rasa takut lantaran korban selalu terasa mengikuti,” Jelasnya.
Informasi yang didapat, aksinya tersebut belatarbelakang hutang piutang antara pelaku dengan kakak korban, Hadi warga Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Kakak korban menyuruh saya mencuri  motor adiknya sebagai penebus ban tinggal hutangnya dan kakak korbanlah yang memberi informasi keadaan rumahnya yang kebetulan korban tinggal seorang diri.
Kanit Jatanras Tim Macam Borneo Iptu Abdul Rauf, mengtakan, tersangka ditangkap di jalan Ampera di sekitaran simpang pasir Kecamatan Palaran Samarinda, Kota Samarinda pada hari Minggu (6/6/2020).
Tim Macan Borneo setelah mendapat informasi dari Polres Banjarmasin Bahwa terdapat pelaku pencurian serta pembunuhan yang melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengakuan tersangka Rendy AW selam kabur ke Samarinda ia bersebunyi di pengunapan yang berada di Kecamatan Palaran Samarinda,” jelas Iptu Abdul Rauf saat rilis pers pada hari selasa (9/6/2020).
Dari informasi yang di dapat tersangka baru dua bulan keluar dari penjara lantaran kasus pembakaran di salah satu ruko di Banjarmasin. Saat ini tim Polres Banjarmasin sedang dalam perjalanan untuk menjemput tersangka Rendy AW untuk dipindahkan ke polres Banjarmasi Kalimantan Selatan.
 Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP Tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 (dua puluh) tahun penjara. (Skrinews.com/Bbm)
« PREV
NEXT »