BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Pasutri di Perumahan Nenang Permai Simpan Norkotika Jenis Sabu Dalam Selimut


Penajam,Skrinews,Kaltim    -   Peredaran Norkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, terus terjadi. Karena dalam sepekan ini kepolisian di wilaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) beserta jajarannya berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Seperti yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Minggu (7/6/2020). Tim gabungan Polsek penajam kembali mengungkap dan menangkap dua tersangka yang mengaku sebagai Pasutri diperumahan Nenang Permai Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Dharma Nugraha, melalui Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu, menjelaskan, dua tersangka terebut laki-laki dan perempuan, beinisial DE Perempuan, dan yang pria berinisial AG (33) mengaku sebagai suami istri (Pasutri).
Tersangka terebut yang mengaku sebagai pasutri, kata Kapolsek Penajam AKP Simon di tangkap dikediamannya saat tim polsek melakukan pengeledahan dan disaksikan oleh beberap tetangga dekatnya.
Di dalam lipatan selimut yang diletakan diatas tilamnya didapati 5 poket sabu,” kata kapolsek AKP Simon Tammu.
Kapolsek menjelaskan, dari 5 poket sabu-sabu tersbut seberat sekitar 2,57 gram, penangkapan tersebut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekitar. Bahwa didaerahnya sangat mencurigakan sering terlihat adanya orang tidak dikenal keluar masuk, yang sangat mencurigakan ada transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, sehingga tepatnya pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 Wita dilakukan pengerebekan oleh angota Unit Reskrim Polsek Penajam terhadap kediaman ke dua tersangka. Dalam pengerebekan dikediaman dua tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa Norkotika jenis Sabu sebanyak 5 poket yang disimpan dalam selimut,” pungkas AKP Simon Tammu.
Kaposek menambahkan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini pasutri tersebut mendekam di balk jeruji besi tahanan Polsek Penajam untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Simon. (spr) *
« PREV
NEXT »