BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tersangka ZA Pengedar Sabu, Sebut Dapat barang Dari Temannya di Lapas Samarinda

Kapolsek Penajam AKP Simon Tamu saat rilis pers kepemilikan Norkotika jenis sabu, milik tersangka ZA. 


Penajam,Skrinews,Kaltim    -   Tersangak berinisial ZA (26) pengedar Narkotika jenis sabu Warga Long Ikis Kabupaten Paser (Tanah Grogot) yang diamankan di Penyebrangkan Klotok saat pemeriksaan di Posko Tim Gugus Tuga Corona Virus (Covid-19), Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur pada hari Sabtu (6/6/2020).
Dari pengakuan tersangka ZA Narkotika jenis Sabu seberat 10,35 gram tersebut di dapat dari temannya dari warga binaan Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kota Samarinda.
Barang Bukit narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polsek penajam dari tersangka ZA 



Hal tersebut diungkapkan Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu kepada awak media saat Rilir Pers kasus narkoba atas nama tersangka ZA di Mapolsek Penajampada hari Senin (8/6/2020).
Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, disaat tersangka ZA dalam perjalanan dari Kota Balikpapan mengunakan angkutan tradisional Klotok menuju  Long Ikis melalui Pelabuhan Klotok Penajam.
Sesampainya di Pelabuhan Klotok Penajam seperti biasa, tersangka ZA pun melalui pintu pemeriksaan Posko Gugus Tugas Covid-19. Pada saat pemeriksaan tersangka ZA tidak membawa kartu indentitas KTP kemudian ZA di tahan oleh Tim Gugus Tugas di posko.
Ucap Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu,dirasa mencurigakan, selanjutnya tersangka ZA diperiksa oleh tim Gugus Tugas dan mengeleda dalam tasnya, tak pelak lagi alhasil petugas menemukan satu bungkus kopi sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari bungkusan yang diduga berisi Narkotika tersebut selanjutnya petugas Posko memangil petugas dari Pospol Pelabuhan Ferry untuk memeriksa bungkusan yang ada di dalam sachet kopi tersebut. Kemudian tersangka ZA di bawa ke Pospol, saat bungkusan tersebut dibuka tak hayal lagi apa yang diduga benar bungkusan itu berisikan Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat Barang Bukti sabu seberat 10,35 gram yang disimpan dalam bungkus kopi Isntan dan dimasukan dalam tasnya kemudian tersangka ZA langsung di gelangang ke Mapolres Penajam guna proses hukum.
Lanjutnya Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu, setela didapati Barang Bukti tersangka langsung kami bawa ke kantor Mopolsek,” tegas AKP Simon Tammu.
AKP Simon menambahkan, saat dimitai keterangan tersangka ZA  menjelaskan bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya yang menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Samarinda.
Dari pengakuan ZA, diminta oleh teman tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kampungnya. Iya pak” barang itu dari Samarinda saya nunggu di di Balikpapan,” terangnya.
Tersangka ZA saat ini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Penajam guna pengembangan lebih lanjut  untuk mengetahui asal-usul Narkotika jenis Sabu tersebut berasal.
Atas perbuatannya tersangka ZA di kenahkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diancam kurungan 5 Tahun Penjara,” pungkas AKP Simon Tammu. (spr) *
« PREV
NEXT »