BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES MIMIKA BERHASIL AMANKAN 4 ORANG PENJUAL MINUMAN KERAS JENIS SOPI



Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 pukul 15.50 Wit Bertempat di Jalan SP2 Jalur 2 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika telah dilakukan penangkapan 4 orang pelaku penjual minuman keras jenis Sopi an. Leonardo Nufi, Angki, Remon Renyaan dan Mikaonery.

Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 15.30 Wit anggota Polres Mimika mendapat informasih dari masyarakat bahwa adanya penjualan minuman keras jenis Sopi di Jalan SP2 Mimika Baru.

Mendapat informasi tersebut, personil gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba dan Satuan Samapta Polres Mimika Langsung menuju ke TKP.

Pukul 15.50 Wit, Setibanya di TKP anggota gabungan langsung melakukan penggerebkan di rumah yang dijadikan tempat penjualan minuman keras jenis Sopi.

Dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus sopi dalam plastic, 3 unit sepeda motor tidak memiliki surat-surat kendaraan, 3 buah HP dan uang pecahan sebanyak  Rp. 770.000.

Pukul 16.30 Wit Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika guna proses lebih lanjut.

Identitas Pelaku:
1. Leonardo Nufi, laki-laki, warga jalan SP2 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika;
2. Angki, laki-laki, warga jalan SP2 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika;
3. Remon Renyaan, laki-laki, warga jalan SP2 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika;
4. Mikaonery, laki-laki, warga jalan SP2 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Barang bukti yang diamankan:
1. 4 bungkus sopi dalam plastic;
2. 3 unit sepeda motor;
3. 3 buah HP;
4. uang pecahan sebanyak  Rp. 770.000.

langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

Minuman keras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, Mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.
                                                                                              Jayapura, 20 Juni 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »