MINAHASA UTARA - Pemakaman Pasien PDP asal Minahasa Utara di TPU Desa Watutumou II Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara, dimakamkan secara Prosedur Covid-19, (19/6/2020).
Pasien PDP atas nama Sami Gilidus (46) alamat Desa Watutumou II Kec. Kalawat Kab. Minut, meninggal di Ruang Isolasi Irina I. RSUD Prof. R. D. Kandou Malalayang Manado, dengan riwayat sakit DX. PDP + Tb Paru + RVD.
Meluasnya penyebaran Covid-19 menjadi tangung jawab seluruh aparat dan instansi pemerintah untuk bekerjasama dalam penanganan Covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan anggota Koramil 1310-06/Airmadidi Kodim 1310/Bitung ini, mereka bahu-membahu membantu proses pemakaman Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia.
Danramil 1310-06/Airmadidi Mayor Inf Gusnawan M. Kawa mengatakan, setiap masyarakat yang meninggal dengan status PDP harus dimakamkan menggunakan prosedur Covid-19. Menurutnya, hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 kepada anggota pemulasaran jenazah.
"Jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19, harus dimakamkan sesuai prosedur yang ada, kita harus mematuhi protokoler Covid-19," terangnya.
Proses pengangkatan dan memasukkan jenazah ke liang lahat ini harus mengenakan alat pelindung diri (APD). Seperti, masker, sarung tangan, pelindung wajah dan sepatu boot. Bahkan, perlu kesiapan dan stamina yang ekstra untuk melaksanakan pemakaman dengan menggunakan protokol Covid-19.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama, kami berharap virus corona segera berlalu," tukasnya.
Giat tersebut dihadiri, Camat Kalawat (Alexander Marbung), Danramil 1310-06/Airmadidi (Mayor Inf Gusnawan M. Kawa), Kapolsek Airmadidi (AKP Stanly Rambing), Kepala Puskesmas Kolongan (dr. Cicilia Paat), Pdt. GMIM (Pdt. Vone Bolung S.Th), Kepala Desa Watutumou II (Delvi A. Bawanda) dan Sertu Jerius Babinsa Desa Watutumou II.



