BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KABID HUMAS: KEHADIRAN TNI-POLRI DI KABUPATEN NDUGA UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MASYARAKAT



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.comPada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, terkait adanya postingan di salah satu media sosial tentang Krisis Keamanan di Papua menyoroti instruksi Presiden Joko Widodo, yang memerintahkan TNI dan Polri untuk memburu pemberontak pro-kemerdekaan bersenjata yang dituduh bertanggung jawab atas pembantaian di Nduga pada tahun 2018 di Papua, dan telah menyebabkan krisis keamanan bagi kehidupan warga sipil di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan bahwa tudingan yang mengatakan bahwa aparat TNI / Polri menjadi penyebab sumber kekerasan di Kabupaten Nduga itu tidak benar. Kehadiran aparat TNI-Polri di Kabupaten Nduga adalah untuk menjamin dan memastikan keamanan di daerah itu.

Penegasan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya permasalahan dalam hal ini aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di daerah itu sehingga diperlukan kehadiran pihak keamanan untuk melakukan penegakkan hukum. Permasalahan yang ada di sana adalah adanya Kelompok Kriminal Bersenjata yang terus mengganggu keamanan, bukan aparat TNI-POLRI.

Kabid Humas mencontohkan permasalahan yang terjadi dimulai pada akhir Tahun 2018 lalu dimana terdapat 17 karyawan PT. Istaka Karya yang meninggal dunia akibat di bantai KKB sedangkan 4 orang lainnya masih hilang/belum ditemukan sampai sekarang. Ini yang kemudian menjadi atensi bersama apalagi belum terungkap sampai saat ini sehingga diperlukan kehadiran aparat baik itu TNI-Polri untuk melakukan penegakan hukum di Kabupaten Nduga.

Terkait kejadian PT. Istaka Karya ada kebijakan untuk penegakan hukum guna mengejar para pelaku tersebut. Kemarin Bapak Menkopolhukam, Mendagri dan Wakapolri serta Kasum TNI datang ke Papua. Panyampaian Menkopohukam dan Mendagri minta agar penegakan hukum di Papua tetap pengendalinya adalah Kapolda Papua dan Wakilnya adalah Pangdam XVII/Cenderawasih.

Jika ada pemberitaan adanya pengungsi akibat kehadiran pasukan non organik itu tidak benar, kelompok atau perorangan yang menyampaikan adanya pengungsian agar media yang akan mempublikasikan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak baik Polri dan TNI yang tertuduh, karena Kapolda Papua beberapa kali mengecek langsung adanya pengungsi dari Nduga di Wamena bahkan saat itu mengajak beberapa media hal itu untuk memastikan informasi yang ada saat itu.

Polda Papua memastikan, selama masih adanya kelompok-kelompok yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua maka upaya penegakkan hukum akan terus dilakukan demi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nduga. Hanya saja, menurutnya, hal ini sengaja dipolitisasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menginginkan penarikan aparat dari Kabupaten Nduga.

Didalam Undang-undang Negara Republik Indonesia bahwa yang diberikan kewenangan menggunakan senjata api ada pada dua institusi yaitu TNI dan Polri dan beberapa satuan yang dalam lingkup terbatas.

Karena itu, aparat keamanan tidak akan mentolelir dan akan menindak secara tegas apabila ada kelompok yang menggunakan senjata api untuk melakukan tindakan-tindak kejahatan yang meresahkan warga selama ini

Untuk itu, Kabid Humas meminta semua pihak termasuk Pemerintah Daerah untuk turut ambil bagian dan mendukung keberadaan aparat non organik yang sejatinya bermaksud melindungi dan menegakan hukum di Kabupaten Nduga, termasuk berupaya menuntaskan kasus pembantaian terhadap puluhan  karyawan PT. Istaka Karya dan kekerasan lainya yang dilakukan oleh KKB di wil Nduga dan lainya.

Semua pihak harus mendukung program-program Pemerintah dalam membangun Papua kedepan yang lebih baik dengan menyejahterakan masyarakatnya.
                                                                                               Jayapura, 29 Juli 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »