AKP MOHAMAD KUKUH ISLAMI S.I.K Kasat Reskrim Polres Gorontalo. (Foto Tim Skrinews Risman).
Limboto, Skrinews. Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Mohamad Kukuh Islami SIK menjelaskan kepada Wartawan terkait berita Proses Hukum kasus Penyorobotan Tanah Almarhum Hano Pomeelo yang telah dihibahkan oleh anak anaknya yakni Arfan Matili Cs untuk Mesjid Al Ansor 4 Tahun silam kemudian belum lama ini diduga kuat telah diserobot secara bersama sama oleh oknum Sarton Panua Cs pada Tanggal 1/5/2020, yang telah dilaporkan ke Polres Gorontalo dan kini dalam proses Hukum tingkat penyelidikan oleh Polres Gorontalo berikut tanggapan dan penegasan Kasat Reskrim AKP Mohamad Kukuh Islami SIK bahwa pada prinsipnya, setiap proses penegakan Hukum, tidak dapat di intervensi oleh siapapun apalagi kalau sampai ada yang mau menghambat hal itu tidak mungkin terjadi. Lanjut kasat, tidak semua kasus Pelanggaran Hukum, dapat di selesaikan melalui proses penegakan Hukum, ada juga yang diselesaikan melalui jalur kesepakatan musyawarah tapi itu murni benar benar keinginan oleh kedua belah pihak dan yang penting tanpak paksaan atau tekanan. Oleh karenaya kalau ada yang mau mediasi untuk musyawarah penyelesaian kedua belah pihak dan ada kesepakatan musyawarah, maka itu bisa terjadi dan syah syah saja tapi itu bukan salah satu upaya untuk menghambat proses penegakan hukum , makanya tidak semua perkara di selesaikan melalui jalur penegakan hukum, dan itu salah satu penyelesaian perkara jika kedua pihak sudah musyawarah dan berdamai, maka dengan sendirinya proses perkara pidana juga selesai dan dicabut laporan Pengaduanya.Kasat dalam pesan singkatnya bahwa ia saat ini sudah serah terima dan kini sementara melanjutkan studi S2 PTIK di Jakarta. pungkasnya.(Tim Skrinews Risman)