BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polresta Balikpapan Berhasil Meringkus 7 Orang Pencuri Sepeda Motor


Balikpapan,Skrinerws, Kaltim   -   Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Polresta Balikapapan besrta jajaranya  menindaklanjuti laporan tersebut maka dalam dua minggu berhasil mengungkap kasus tinak pidana pencurian motor.
Dimana pengungkapan enam laporan yang telah masuk dan diterima pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menyebutkan ke tuju tersangka yang berhasil diamankan , salah satunya ada anak masih dibawa umur, yakni berinisial SR, (16), AH (34),GN (23), AG (33), WR (31), dan JB (20).
“Yang mana barang bukti lima unit motor sudah diamankan, barang bukti tersebut motor dari berbagai merk.Dua diantaranya masih dalam pencarian STNK dan kunci kontak,” ujarnya di Kota Balikpapan Kalimantan Timur ,Rabu (8/7/2020).
Kasus pencurian ini dari hasil  penyidikan sejak tanggal 25 Juni hingga 7 Juli 2020. Sedangkan untuk waktu, kebanyakan terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita sampai pagi pukul 05.00 Wita  saat korban lagi nyeyak tidur.
“Modus yang digunakan oleh pelaku berbagai macam, salah satunya ada yang mengi ngincar motor yang masih ada kuncinya, mengunakan kunci palsu dan merusak kunci,” ucap Kasat Reskrim.
Untuk lokasi percurian terjadi dibeberapa kawasaan di perumahan Graha Indah, Gunung Sari, Damai Bahagia, Klandasan Ilir, dengan dua pelaku di satu kawasan. “ Jadi mereka ini melakukan pencurian berdua, GN melakukan aksinya  bersama SR, JB ;lakukan aksinya bersama AG, SL suda tiga kali melakukan aksinya bersama BR dan AH bersama WR,” jelasnya.
Rupanya setelah melakukan pencurian  pelaku langsung menjual motor-motor tersebut. Pelaku dari wilya selatan bahkan menjajakannya melalui media social online. Mereka ini mencuri karena ada kesempatan. Mereka menjual mulai dari harga RP 1 juta 500 ribu sampai 2 Juta tergantung kondisi barang,” terannya.
Kasat Rekrim menghibau kepada seluruh masyarakat agae tetap berhati-hati dan waspada padsa saat memarkir motornya atau kendaraannya harus ditempat aman yang mudah terlilihat atau di tambah dengan kunci ganda.
Sementara untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Skrinews.com/spr
« PREV
NEXT »