BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tiga Orang Komplotan Penjahat Lintas Profinsi Dibekuk Ditreskrimum Polda Kaltim


Balikpapan,Skrines,Kaltim   -   Kasus kejahatan lintas provinsi berhasil diciduk oleh jajaran Direskimum Polda Kalktim Polda Kaltim. Dari pengungkapan itu jajaran Direskrim turut mengamankan tiga orang pria sebagai tersangka.
 Ketiganya itu diantaranya bernama Sudirman alias Amin (31), Ical (48), dam Syamsudin alias Charles (37). Selain itu barang bukti hasil komplotan pria maling itu berupa belasan unit ponsel juga tirut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Subandi membeberkan pengungkapan kasus tersebut. Bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat terkaet adanya kasusu pencurian kios HP di wilaya jalan Ahmad Muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Katanegara, Provinsi Kalimantan Timur. pada pertengahan Juni 2020 lalu.
Padasaat itu pelaku mengalami kerugian ratusan juta rupia setelah puluhan HP yang disimpan di dalam kios berhasil di gondolnya. Menangapi hal itu jajaran Direskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyidikan dan berhasil menciduk dua pelaku yakni Amin dan Ical yang tengah bersembunyi di Kota Samarinda.
Dua tersangka terlebih dahulu kami tangkap di Samarinda,” kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, padahari Rabu (8/7/2020) di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Lebih lanjut ia membeberkan upaya perburuan pelaku kembali dilakukan ,dari mulut tersangka Amin dan Ical mendapat Informasi bahwa pelaku lain bernama Charles kabur ke Su;awesi Selatan.
Pada 4 Juni 2020 angota Direskrimum Polda Kaltim  bergerak menuju Bone Sulawesi Selatan. Tak sia-sia petugas berhasil mengelandang Charles yang tengah bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Desa Bana Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone Sulawesi Sealatan.
Angota kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sumsel dalam pengerebekan pelaku. Dari tangan tersangka kami amankan belasan HP berbagai type,” jelsnya. Diketahui pelaku merupakan komplotan spisialis pencurian lintas provinsi di mana kerap kali beraksi di Wilaya Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Setelah pelaku beraksi di Kaltim mereka kabur ke Sulsel. Begitu juga ketika dianggap aman mereka beraksi di Sulsel lalu kabur ke Kaltim,” bebernya.
Tidakan para tersangka itu diketahui telah berlangsung cukup lama, sedangkan barang-barang hasil curian para tersangka itu dijual kepada orang lain dengan harga murah. Saat ini tersangka masih dalam proses pengembangan  di mana masih banyak lokasi kejadian. Masih kami kembangkan ada satu DPO yang kami buru,” tegasnya
Atas perbuatannya itu tersangka di jerat dengan Psal 363 KUHP de3nga ancaman pidana penjara 7 Tahun kurungan. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »