Home
Maluku Utara
Skrinews1 - 2 KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR POLRES HALTIM GELAR PRESS RELEASE.
Skrinews1 - 2 KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR POLRES HALTIM GELAR PRESS RELEASE.
suaraindonesia1
-
10/04/2020 05:57:00 AM
skrinews1.com
Maba, Haltim 3 /10/2020 ,
Polres Halmahera Timur , menggelar dua kasus press release tentang perbuatan persetubuhan anak di bawah umur,
Bertempat di Polres Haltim Kabupaten Halmahera Timur , Kapolres Haltim Akbp Edy Sugiharto ,SE., MH , didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, SE., Kasubag Humas Iptu Jufri Adam , S.Sos dan Kasi propam Ipda Jarwadi Rumakuwaur memaparkan hasil penyidikan kasus persutubuhan anak dibawah umur.
Dari hasil pemaparan kasus pencabulan anak di bawah umur yang pertama tersangka sdr. FL dan korban F A , kejadian terjadi sekitar bulan september 2019 di Desa Marathana Jaya Kec. Maba Tengah Kab Haltim tersangka mengajak korban saat istri tersangka pergi gereja saat itu tersangka dan korban sendiri di rumah kemudian tersangka menarik korban kedalam kamar memaksa melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan siapa pun dan tindakan tersangka terhadap korban sebanyak 7 kali hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan .
Dengan mempertanggung perbuatan tersangka F L disangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.
Lanjut Kapolres memaparkan kasus ke dua pencabulan anak di bawah Umur dengan tersangka An. A G dan korban RH , kejadian
Pada tahun 2019 malam hari di Dusun Bebsili Kec.Maba Tengah Kab Haltim awal nya tersangka mengasuh korban masih berumur kurang lebih 5 tahun yakni anak dari sudara tersangka kemudian anak sudah besar saat tidur bersamaan korban dan istri tersangka kemudian tersangka membangunkan korban mengajak berhubungan namun korban menolak tersangka memukul korban dan korban ketakutan ancaman tersangka akhirnya korban pasra tersangka melampiaskan napsu birahinya dan berulang-ulang kali melakukan hubungan.
Dengan mempertanggung perbuatan tersangka AG disangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo padsl64 KUHPidana dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.,
Sumber Kasubaghumas Jufri Adam
Ridwan.S
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...