BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - 2 KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR POLRES HALTIM GELAR PRESS RELEASE.



skrinews1.com
Maba, Haltim 3 /10/2020 ,

 Polres Halmahera Timur , menggelar dua kasus press release tentang perbuatan persetubuhan  anak di bawah umur,

Bertempat di Polres Haltim Kabupaten Halmahera Timur , Kapolres Haltim Akbp Edy Sugiharto ,SE., MH , didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, SE., Kasubag Humas  Iptu Jufri Adam , S.Sos dan Kasi propam Ipda Jarwadi Rumakuwaur memaparkan hasil penyidikan  kasus persutubuhan anak dibawah umur.

Dari hasil pemaparan kasus pencabulan anak di bawah umur yang pertama tersangka sdr. FL  dan korban F A , kejadian terjadi sekitar bulan september 2019 di Desa Marathana Jaya Kec. Maba Tengah Kab Haltim tersangka mengajak korban saat istri tersangka pergi gereja saat itu tersangka dan korban sendiri di rumah kemudian  tersangka menarik korban kedalam kamar memaksa melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan siapa pun dan tindakan tersangka terhadap korban sebanyak 7 kali hingga korban hamil  dan sekarang sudah melahirkan .

Dengan mempertanggung perbuatan tersangka F L  disangka melanggar pasal  81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.

Lanjut Kapolres memaparkan kasus ke dua pencabulan anak di bawah Umur  dengan tersangka An. A G  dan korban RH ,  kejadian
Pada tahun 2019 malam hari di Dusun Bebsili Kec.Maba Tengah Kab Haltim awal nya tersangka mengasuh korban masih berumur kurang lebih 5 tahun yakni anak dari sudara tersangka kemudian anak sudah besar saat tidur bersamaan korban dan istri tersangka kemudian tersangka membangunkan korban  mengajak berhubungan namun korban menolak tersangka memukul korban  dan korban ketakutan ancaman tersangka akhirnya korban pasra tersangka melampiaskan napsu birahinya dan berulang-ulang kali melakukan hubungan.

Dengan mempertanggung perbuatan tersangka  AG disangka melanggar pasal  81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo padsl64 KUHPidana  dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.,

Sumber Kasubaghumas  Jufri Adam

Ridwan.S
« PREV
NEXT »