BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - POLRES HALTIM UNGKAP 2 KASUS SINDIKAT PENCURIAN "GELAR PRESS RELEASE .


skrinews1.com
Maba, Haltim 3 /10/2020, 

Polres Haltim Gelar Press Release Ungkap 2 Kasus Pencurian yakni pencurian  3( tiga ) unit sepeda motor dan pencurian  as linggis /lingtrorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada.

Press Release Ungkap 2 Kasus Pencurian   3( tiga ) unit sepeda motor dan pencurian as linggis/lingtorsi dan tranmisi mobil ekstrada di pimpin langsung oleh Kapolres  AKBP  Edy Sugiharto , SE, MH. didampingi Kasat Reskrim   Iptu Ambo Welang , Kasubag Humas Polres  Haltim Iptu  Jufri Adam , S.Sos dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur , dihadiri oleh wartawan media cetak,online,media elektronik dan Humas Polres Halmahera Timur.

Kapolres Haltim dalam Press Release dengan awak media menyampaikan bahwa kasus pencurian 3 unit sepeda motor dengan 2 tersangka yakni sdr RT dan SP  menjalankan aksinya pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekitar pukul 01.00 wit  kedua tersangka mengambil mengambil 1 unit  motor kawasuki Klx warna hitam  diparkir rumah kos Desa Geltoli , selang waktu 10 menit  pukul 01.10 wit kedua tersangka mengambil 1 unit motor  klx warna hijau  dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diperkir teras rumah Desa Geltoli kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 wit mengambi 1 unit motor honda revo warna putih merah dengar nomor polisi DG 3800 TB  sedang diparkir dikosan Dusun Watileo Desa Geltoli.

Tersangka an. SP , ditangkap pada hari rabu tanggal 23 september 2020 di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara Kab Haltim dan tersangka RT  ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 september 2020 di Desa Yaro Kec. Tobelo Utara Kab Halut.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP jika pemcurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5 , maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun.

Lanjut Kapolres memaparkan kasus yang kedua pencurian as linggis /lingtorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada  dengan 1 tersangka yakni  sdr. PBS  terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2020 pada siang hari tersangka melihat mobil ekstrada yang sudah rusak di pinggir bengkel kemudian tersangka mendekati mobil Ekstrada dan mengambil alat As Linggis / Lingstorsi  bodi  kemudian malam hari tersangka kembali  menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil 1 buah transmisi mobil .

Tersangka di tangkap pada hari Selasa tanggal 22 september 2020  sekitar pukul 19.30 wit di Desa Geltoli Lec.Maba Kab Haltim.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka disangka melanggar pasal  3 ayat ( 1 )ke - 3 KUHP  pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber Kasubaghumas Jufri Adam

Ridwan.S
« PREV
NEXT »