Home
Maluku Utara
Skrinews1 - POLRES HALTIM UNGKAP 2 KASUS SINDIKAT PENCURIAN "GELAR PRESS RELEASE .
Skrinews1 - POLRES HALTIM UNGKAP 2 KASUS SINDIKAT PENCURIAN "GELAR PRESS RELEASE .
suaraindonesia1
-
10/04/2020 05:56:00 AM
skrinews1.com
Maba, Haltim 3 /10/2020,
Polres Haltim Gelar Press Release Ungkap 2 Kasus Pencurian yakni pencurian 3( tiga ) unit sepeda motor dan pencurian as linggis /lingtrorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada.
Press Release Ungkap 2 Kasus Pencurian 3( tiga ) unit sepeda motor dan pencurian as linggis/lingtorsi dan tranmisi mobil ekstrada di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Edy Sugiharto , SE, MH. didampingi Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang , Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam , S.Sos dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur , dihadiri oleh wartawan media cetak,online,media elektronik dan Humas Polres Halmahera Timur.
Kapolres Haltim dalam Press Release dengan awak media menyampaikan bahwa kasus pencurian 3 unit sepeda motor dengan 2 tersangka yakni sdr RT dan SP menjalankan aksinya pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekitar pukul 01.00 wit kedua tersangka mengambil mengambil 1 unit motor kawasuki Klx warna hitam diparkir rumah kos Desa Geltoli , selang waktu 10 menit pukul 01.10 wit kedua tersangka mengambil 1 unit motor klx warna hijau dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diperkir teras rumah Desa Geltoli kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 wit mengambi 1 unit motor honda revo warna putih merah dengar nomor polisi DG 3800 TB sedang diparkir dikosan Dusun Watileo Desa Geltoli.
Tersangka an. SP , ditangkap pada hari rabu tanggal 23 september 2020 di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara Kab Haltim dan tersangka RT ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 september 2020 di Desa Yaro Kec. Tobelo Utara Kab Halut.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP jika pemcurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5 , maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun.
Lanjut Kapolres memaparkan kasus yang kedua pencurian as linggis /lingtorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada dengan 1 tersangka yakni sdr. PBS terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2020 pada siang hari tersangka melihat mobil ekstrada yang sudah rusak di pinggir bengkel kemudian tersangka mendekati mobil Ekstrada dan mengambil alat As Linggis / Lingstorsi bodi kemudian malam hari tersangka kembali menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil 1 buah transmisi mobil .
Tersangka di tangkap pada hari Selasa tanggal 22 september 2020 sekitar pukul 19.30 wit di Desa Geltoli Lec.Maba Kab Haltim.
Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka disangka melanggar pasal 3 ayat ( 1 )ke - 3 KUHP pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber Kasubaghumas Jufri Adam
Ridwan.S
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...