YAPEN WAROPEN-SKRINEWS1. Rafles Baweleng anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Yapen telah menjelaskan pada hari Rabu 14 Oktober 2020, Tim PKN Yapen telah melakukan rapat evaluasi dan kesiapan mengikuti sidang PKN melawan 5 (Lima) kampung di distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Rabu, (14/10/2020).
"Hari ini kami Tim PKN Yapen melakukan rapat evaluasi terkait kesiapan sidang Tim PKN melawan 5 (Lima) kampung di distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Tuturnya Rafles Baweleng Kepada Wartawan
Sesuai dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional oleh sebab itu ada 5 kampung di distrik teluk ampimoi yang telah diajukan oleh PKN Yapen ke KIP Provinsi Papua dan telah resmi terdaftar, siap mengikuti sidang. PKN Yapen bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam rapat evaluasi ada 160 kampung yang sudah masuk dalam daftar PKN Kabupaten Kepulauan Yapen, Banyak laporan/Pengaduan dari setiap masyarakat di kampung-kampung kepada tim PKN Yapen, terkait anggaran dana desa/ Kampung yang selama ini terkesan tidak tepat sasaran.
"Dalam rapat evaluasi ada 160 kampung yang sudah masuk dalam daftar PKN Yapen terkait pengaduan masyarakat di setiap kampung-kampung kepada Tim PKN Yapen, anggaran dana desa atau kampung yang selama ini terkesan tidak tepat sasaran". Ucap Rafles.
Tim PKN Yapen berkoordinasi kepada Patar Sihotang, SH, MH selaku ketua PKN Pusat, pimpinan PKN pusat siap membantu tim PKN Yapen pada sidang di KIP, PKN melawan 5 (Lima) Kampung di Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. (Mr)


