BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - TAMBANG PASIR LIAR BABINSA 1629. CEGAT MOBIL PENAMBANG



 Kodi Tambolaka,Skrinews.Com

Sering Tambang Pasir Liar,  Babinza Cegat Dum trek Penambang,Babinza menghentikan secara paksa mobil penambang pasir liar

Aksi itu dilakukan, lantaran babinza dari Danramel 1629   geram dengan adanya aktivitas yang mencemari lingkungan yang akan berdampak abrasi.

Sebelum dilakukan pencegatan Babinza  melakukan  Patroli Keliling  untuk memantau terkait penambangan pasir ini.

Kemudian sekira pukul 9.56 Wita dini hari dilakukan pencegatan di wilayah desa homonggo lele,Kec kodi,Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur, sekaligus  Menyuruh Sopir Dum Trak untuk menurunkan pasir tersebut  pada tempat semula.

Dalam pencegatan Dumtrek penambang pasir liar ini langsung Mengarahkan ke pantai untuk tumpahkan kembali  

“saya sudah beri peringatan untuk tidak lagi menambang pasir di pantai   kenyataannya masih juga melakukan” kata  babinza di lokasi kejadian, Kamis 8 Oktober 2020 dini hari.

Pengambilan pasir yang dilakukan ini, sebut  Babinza tidak ada izin dari perintah Desa  setempat. Sehingga saya suruh untuk tumpah ketempat pengambilan semula

“saya tidak melarang mengambil pasir, baik untuk kebutuhan pembangunan rumah warga maupun rumah ibadah, sepanjang ada izin dari pemerintah , tapi kalau untuk proyek  tidak beri izin” tegas  babinsa.

Lebih lanjut Babinza mengatakan, ini peringatan terakhir untuk melakukan aktivitas penambangan pasir, tapi kalau masih juga tidak mengindahkan imbauan, akan lebih mempertegas lagi.

Tak hanya itu, kalau masih juga melakukan penambangan pasir di pantai wilayah tugas saya , saya  akan  serahkan Ke pihak berwajib untuk di proses sesuai Perbuatannya, ucapnya.

Kepada pemerintah , kata babinza sudah disampaikan untuk tidak memberikan izin kepada penambang pasir, ini kesepakatan bersama.

“Intinya  jangan sampai pesisir pantai tidak  inginrusak yang akan mencemari lingkungan serta berdampak abrasi, karena adanya penambangan pasir liar” pungkasnya.

Ketika ada pencegatan dalam perbincangan  Media Skrinews,Sopir Dum trek ia mengaku tujuan Pengakuan Pasir secara Ilegal untuk saya antar ke desa Noha kec Kodi Utara, degan harga Rp.300.000,ungkap Sopir(Liputan Tibo Skrinews).
« PREV
NEXT »