Kodi Tambolaka,Skrinews.Com
Sering Tambang Pasir Liar, Babinza Cegat Dum trek Penambang,Babinza menghentikan secara paksa mobil penambang pasir liar
Aksi itu dilakukan, lantaran babinza dari Danramel 1629 geram dengan adanya aktivitas yang mencemari lingkungan yang akan berdampak abrasi.
Sebelum dilakukan pencegatan Babinza melakukan Patroli Keliling untuk memantau terkait penambangan pasir ini.
Kemudian sekira pukul 9.56 Wita dini hari dilakukan pencegatan di wilayah desa homonggo lele,Kec kodi,Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur, sekaligus Menyuruh Sopir Dum Trak untuk menurunkan pasir tersebut pada tempat semula.
Dalam pencegatan Dumtrek penambang pasir liar ini langsung Mengarahkan ke pantai untuk tumpahkan kembali
“saya sudah beri peringatan untuk tidak lagi menambang pasir di pantai kenyataannya masih juga melakukan” kata babinza di lokasi kejadian, Kamis 8 Oktober 2020 dini hari.
Pengambilan pasir yang dilakukan ini, sebut Babinza tidak ada izin dari perintah Desa setempat. Sehingga saya suruh untuk tumpah ketempat pengambilan semula
“saya tidak melarang mengambil pasir, baik untuk kebutuhan pembangunan rumah warga maupun rumah ibadah, sepanjang ada izin dari pemerintah , tapi kalau untuk proyek tidak beri izin” tegas babinsa.
Lebih lanjut Babinza mengatakan, ini peringatan terakhir untuk melakukan aktivitas penambangan pasir, tapi kalau masih juga tidak mengindahkan imbauan, akan lebih mempertegas lagi.
Tak hanya itu, kalau masih juga melakukan penambangan pasir di pantai wilayah tugas saya , saya akan serahkan Ke pihak berwajib untuk di proses sesuai Perbuatannya, ucapnya.
Kepada pemerintah , kata babinza sudah disampaikan untuk tidak memberikan izin kepada penambang pasir, ini kesepakatan bersama.
“Intinya jangan sampai pesisir pantai tidak inginrusak yang akan mencemari lingkungan serta berdampak abrasi, karena adanya penambangan pasir liar” pungkasnya.
Ketika ada pencegatan dalam perbincangan Media Skrinews,Sopir Dum trek ia mengaku tujuan Pengakuan Pasir secara Ilegal untuk saya antar ke desa Noha kec Kodi Utara, degan harga Rp.300.000,ungkap Sopir(Liputan Tibo Skrinews).