Skrinews1 - Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti


Bontang,Skrinews,Kaltim   -   Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Beck Up Bhabinkantibmas Kel. Api-Api telah melakukan penangkapan yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ,” Rabu (28/10/2020).
Pelaku yang mengaku bernama AR (24) warga Jalan, Ahmad Yani Gg. Rawa Indah Rt.09 Kel. Api-api Kec.Bontang Utara Kota Bontang ditangkap dirumahnya lengkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana,S.I.K.,M.H., menjelaskan awalmula kejadian saat korban bernama Tumiran warga Jl. Pupuk Raya Perumahan Pesona Bukit Sintuk Rt.42 Kel. Blimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang melihat sepeda motor yang ditempatkan dihalaman rumah telah hilang kamis ( 22/10/2020).
Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan berupa 1 unit sepedah motor jenis Honda Warna Merah Putih dan mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tuju Belas Juta Rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Kombes Pol Ade Yaya Menjelaskan kejadian perampokan sepeda motor itu sudah seminggu yang lalu dan dilaporkan saat pelaku telah kita temukan.
“Setelah melakukan proese penyelidikan,akhirnya angota dapat menemukan pelakunya dan kita tangkap di penjara tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih Nopol : KT 4576 QA. Dan 1 (satu) Lembar STNK Honda Beat KT 4576 QA.,” jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
“Saat ini pelaku telah di amankan di Poles Bontang,Terhadapnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara imbuh Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Humas Polda Kaltim. (bbm)