Skrinews1 - ARAHAN KETUA MUI POHUWATO TERKAIT KONTROFERSI ALIRAN ILMU SHOLAT BELUM FINAL MEDIATOR ARMAN MOHAMAD CAMAT PAGUAT

Nampak pada gambar Pertemuan ketua MUI Kab Pohuwato Drs KH Fahri Djafar MHI dengan jamaah Aliran Ilmu Sholat di Aula Kantor Camat Paguat belum lama ini. (Foto Tim Skrinews Risman). 




Marisa, Skrinews 1 Com. 
Pertemuan Pemerintah Kecamatan Paguat antara  Drs KH Fakrih Djafar MHI Ketua MUI Kab Pohuwato bahas soal kontrofersi Aliran Ilmu Sholat berikut ini petikanya, A Hari ini  Kamis, 19/11/2020 pukul 13 30 Wita bertempat di Aulah Kantor Camat Paguat dilangsungkan kegiatan Sidang Syariah MUI tentang Ilmu Sholat yang berada di kecamatan Paguat. 
B Hadir pada giat dimaksud al : 1. KH Drs Fahri Djafar MHI (Ketua MUI Kab Pohuwato)  2. Drs Hi Ramon Abdjul (Ketua Fatwa MUI) 
3. Iwan Sofyan(Kasi Intel Kejaksaan)  4. AKP Kurniawan(Kabag Ops Polres Pohuwato)  5. Hi Zulkifli Umar M. Pd (Sekretaris MU I Pohuwato)  6. Arman Mohammad S Pd I M. Si. (Camat Paguat). 
7. Lettu Arm Asriadi (Danramil 1313-01 Paguat) 8. AKP Drs B H Janis (Kapolsek Paguat)  9. Yusuf Potale SH (Plt Kabag Kesra Setda Kab Pohuwato) 10. Jaswadi SHI (Kepala KUA Pagut) 11 Rusni Nasution, S Sos MM (Kabid Kesatuan Bangsa dan Idiologi Bakesbangpol Pohuwato). 12. Jamaah Ilmu Sholat seprovinsi Gorontalo+500 ratusan orang. C. Pengantar kata oleh Camat Paguat Ust Arman Mohammad Perihal Sidang Syariah Ilmu Sholat, juga selaku moderator pada acara ini. D. Sambutan dan tanggapan Fprumm, 1. Ketua MUI yaitu bahwa kegiatan ini sangat saya dukung dan beri apresiasi dimana segala yang sudah terungkap selama ini tidak memiliki bukti kuat bahwa ajaran ilmu Sholat adalah sesat. 2. Sambutan Sekretaris MUI Pohuwato Hi Zukifli Umar MH bahwa dalam kaidah terdapat 10 Kriteria MUI yang wajib ditaati agar tidak Menyimpang dari hal hal yang tidak di inginkan agar tidak terjadi perpecahan di antara umat islam. 3. Menurut Adrian Pakaya selaku mantan jamaah Ilmu Sholat yang dikaitkan dengan Kriteria MUI bahwa ajaran ini sesat. 4. Sementara menurut Ust Umar selaku penyuluh agama dikecamatan Paguat dan Dengilo dan Pengalamanya, bahwa Aqiqah itu tidak wajib ini menurut jamaah ilmu Sholat, namun stetakmen dari Ust Umar, ini dibantah oleh Ust Fahri dan diluruskan bahwa kegiatan agigah adalah hukumnya Sunah. 
E. Pertemuan ini telah mendapatkan kesimpulan sesuai penjelasan ketua MUI Pohuwato adalah : 
Setelah melihat dan mendengar Statekmen yang disampaikan oleh jamaah ilmu Sholat ternyata itu adalah penyampaian pribadi tidak seperti yang ada didalam ilmu Sholat itu sendiri. Pada akhirnya kami MUI menetapkan bahwa paham atau aliran ilmu Sholat ini tidak sesat, karena dasar agigah dan sumber Hukum pengetahuan didalamnya itu bersumber dari Alquran dan hadist. Sehingganya saya secara Umum dan atas Nama MUI menyatakan ilmu Sholat adalah ilmu yang baik dan tidak sesat. Selama sepuluh macam kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI itu tidak masuk didalamnya. F. Catatan  kebanyakan yang hadir tidak memakai masker. Jamaah dari Daerah lain berkerumun diluar ruangan pertemuan. G. Kegiatan ini berjalan Aman dan tertib hingga pukul 15 30 wita. Berikut ini tanggapan khusus dari Ust Adriyan Pakaya ketika dikonfirmasi Wartawan seorang mantan Jamaah aliran ilmu Sholat menegaskan adalah : 1. Pernyataan Ketua MUI itu belum bisa dikatakan Fatwa karena  Fatwa itu harus melalui Rapat komisi Fatwa secara Lembaga, serta dalam keadaan tertulis dengan rincian dalil Al-Qur'an Hadits pendapat Ulama) serta mencenrumkan alasan alasan lainya. 2. Pernyataan tersebut belum bersifat tinal. 3. Pada Poind 3 di atas tidak dicetumkan alasanya saya menyatakan bahwa aliran itu Sesar dan nama saya keliru ditulis. 4. Poind 4 itu Ust Umar menyampaikan pendapatnya mereka terkait aqiqah bukan pendapat beliau, mereka berpendapat bahwa agigah hanyalah bagian dari adat. 5. Pada pertemuan tersebut permintaan klarifikasi dan Pendapat hanya dilakukan secara sepihak saja tanpa mengkonfrontir keterangan mereka dengan keterangan saksi yang sudah dihadirkan saat itu. 6 Awalnya saksi dan Pelapor tidak akan diberikan kesempatan untuk klarifikasi tapi karena didesak oleh Pelapor maka akhirnya diberikan kesempatan. 7. Keterangan dn klarifikasi saksi tidak digubris bahkan terkesan dianggap angin lalu saja sehingga sampai akhir Agenda kesimpulan yang diambil tidak fair. Berikut ini tambahan tanggapan  Drs KH Fahri
Djafar MHI, kepada wartawan di Marisa, ia sepakat dengan pendapat Ust AdriayaAdrian Pakaya yaitu Poind 1 dan 2 itu belum Fatwa secara lembaga hanya menetapkan  dari hasil klarifikasi atas stetmen mereka pribadi yang tertulis. Dalam lampiran surat yang dikirim oleh pemohon poind 4 saya sudah luruskan poind 7 kasaksian pemohon bukan tidak digubris, tapi hal hal lain yang tidak tertulis dalam kesaksian mereka tidak dapat dibahas pada pertemuan itu. Kita akan gelar pertemuan berikut hanya menghadirkan orang orang tertentu yang telah menyampaikan hal yang di anggap menyimpang dengan wajib untuk menghadirkan guru utama perguruan ilmu Sholat mereka, untuk lebih mendalami hakikat faham mereka. Ke. Kemudian MUI secara resmi akan menetapkan  tentang status mereka melalui Komisi Fatwa dengan Surat Keputusan  MUI Kab Pohuwato. (Tim Skrinews Risman).