Skrinews1.com - Bitung,
Sidang perdana yang di gelar di Kantor Pengadilan Negri Bitung dengan agenda menggugat PT Indo onghai.
Senin 23 november 2020.
Pengusaha wanita Josefin Kapada menggugat sebuah perusahaan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat di hubungi media dalam persidangan tim kuasa hukum (Jemmy Timbuleng SH) mengatakan bahwa sidang di tunda karna pihak tergugat tidak dapat menunjukan legalitas perusahaan.
"Dari awal sidang kami sudah mempertanyakan kepada hakim untuk dapat menunjukan AKTA PENDIRIAN dari kuasa hukum tergugat, Dan ternyata mereka tidak dapat menunjukannya, Maka sidang di tunda minggu depan." Tutur pengacara milenial Jemmy T SH.
Hakim mengutarakan kuasa hukum dari Pt Indo ong hai yang harusnya datang bukannya kuasa hukum dari Mardianta Pek. Dan sidang berikutnya harus di hadirkan Prinsipal dari Pt indo ong hai.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Paula Rorimpandey SH memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum dari tergugat untuk dapat membawa Akta pendirian yang di minta oleh tim kuasa hukum penggugat.
"Saya selaku kuasa hukum dari ibu josefine selaku penggugat akan melakukan segala upaya hukum terhadap kepentingan klien saya, terkait penahanan ikan dari klien saya itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum karna ada hal-hal yang tidak prosedur yang dilakukan oleh PT.Indo Hong Hai Internasional Cabang Bitung."ucap pengacara yang akrab dengan media ini.
Dan saat ini sementara dalam proses persidangan sudah sidang awal dan di tunda karena menunggu akta pendirian perusahaan terkait pemberian kuasa dalam persidangan.
"kita lihat saja minggu depan seperti apa kalau bisa di tunjukkan, Dan kita menunggu sidang selanjutnya sambil mengharapkan media untuk mengawal perkara ini." Kata pengacara muda ini dengan tegas.
(Adri skri)