Suaraindonesia1 - APRI Tidak Lakukan Pungli, Simak Penjelasan Dosen Hukum Ini Biar Paham



Suaraindonesia1, Pohuwato - Langkah Asosiasi Penambang rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, yang menjadi wadah untuk menampung semangat para penambang lokal dalam mengatasi dampak lingkungan akibat aktifitas pertambangan, kini malah mendapat sorotan miring dari berbagai pihak.

Salah satunya mengenai langkah APRI, dalam mengumpulkan dana gotong royong atas kemauan bersama para pelaku usaha, yang menjadi biaya operasional dalam menjalankan aktifitas perbaikan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pembangunan masjid.

Mengenai hal ini, salah satu dosen Hukum, Universitas Pohuwato (UNIPO) Rustam SH,MH, menguraikan bahwa sebelum menjustifikasi apakah yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan itu merupakan pungutan liar atau tidak, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu Pungli?

Menurut Rustam, Pungutan Liar (Pungli) itu adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, yang meminta sejumlah uang dan tidak sesuai aturan yang ada.

“Sebelum menjustifikasi apakah perbuatan itu termasuk kategori pungli atau bukan, maka terlebih dahulu harus di pahami pungli itu sebenarnya apa? Pungli atau Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut," Jelas Rustam.

Ketika ada sekelompok orang yang kemudian bersepakat untuk mengumpulkan uang untuk kegiatan sosial kemasyarakatan maka tdk bisa dikategorikan pungli, Karena hal tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak.

Bahkan menurut magister hukum ini, peraturan melegitimasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang untuk membuat perjanjian atau kesepakatan. “Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap2 persetujuan yg dibuat secarah sah berlaku sebagai UU Yang membuatnya," Terangnya.

Demikian pula lanjut Rustam, dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa semua persetujuan itu sah apabila memenuhi syarat, 1. Kesepakatan, 2. Kecakapan, 3. Hal Tertentu 4. Suatu sebab yg halal.

“Logika sederhananya adalah sekelompok orang yg kemudian bersepakat untuk mengunpulkan Dana utk pembangunan mesjid, apakah termasuk pungli. Kan tidak," Tambahnya.

Rustam menyimpulkan bahwa setiap pengumpulan dana didasarkan pada kesepakatan maka tidak dinamakan pungutan liar.

“Kesimpulannya adalah bahwa pengumpulan dana yg didasarkan kesepakatan dan tanpa paksaan dari manapun itu tidak termasuk pungli. Dapat dikategorikan pungli apabila pengumpulan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yg berlaku”, Tuturnya.

Soal iuran Gotong Royong yang di kumpulkan oleh para pengusaha selama berdasarkan kesepakatan bersama maka tidak dapat disebut Pungli, apalagi perutukan uang tersebut untuk sosial kemasyarakatan dan kegiatan untuk Normalisasi Lingkungan.

“Tidak ada pungutan liar apabila pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan para pengusah," Tegasnya.

Rustam pun mengatakan jika ada oknum Pejabat Negara yang secara terang-terangan meminta hasil dari kesepakatan itu maka disebut pungli. 

“Dinamakan pungutan liar apabila seseorang atau pejabat Negara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ketika mereka meminta diluar ketentuan hukum berarti Itulah dinamakan pungli," Pungkasnya.

Abd. Azis