BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - GELAR RAZIA YUSTISI, TIM SATGAS COVID-19 BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura ketika melakukan Patroli Yustisi berhasil mengamankan salah seorang warga lantaran memiliki narkotika Janis ganja.

Dari tangan pelaku berinisial LG (22) yang diketahui penghuni Rusunawa Perumnas III, Polisi berhasil menyita 22 paket ganja kering siap edar.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si menjelaskan pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.

Saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, Anggota mencurigai gerak-gerik pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan batang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK dalam kesempatanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan, pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Jayapura, 20 Desember 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »