BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kasus Pencetakan Sawah, Suryaharto : Jika Terbukti, Saya Siap di PAW Kembali



Suaraindonesia1, Pohuwato - Kasus pencetakan sawah yang melibatkan mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Suryaharto Polumulo, Yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pohuwato, memasuki babak baru.

Kemarin, pada kamis (23/12), dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh Komisi 1 DPRD Pohuwato, dari hasil RDP tersebut mantan Kades Buntulia Barat ini mengatakan dirinya siap di PAW apabila terbukti.

"Saya mengatakan ini jujur, di 2013 manakala ada penjelasan dari Dinas Pertanian bahwa terkait saya punya nama disitu, saya bersedia keluar sekarang, saya mau keluar, silahkan di PAW kembali saya disini, 2013 sama sekali saya sudah tidak ada intervensi," Ujarnya.

Menurutnya, apabila masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut tidak dapat membuktikan secara hukum, dirinya masih punya itikad baik, dan bisa tanya sama pelaku sejarah yang masih hidup, saya akan berikan bantuan.

Mantan Kades Buntulia Barat, ini juga membantah tentang dirinya yang di kabarkan pernah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Memang benar pada saat itu saya terperiksa, namun jujur saya tidak pernah menjadi tersangka, bahkan ketingkat penyidikan pun tidak," Tegasnya.

Pada saat itu dirinya mengaku hanya sebagai penyedia alat dan itu dia buktikan saat pemeriksaan terakhir. "Apa yang saya bawa?," Tanya Ayah Ato di hadapan peserta RDP.

"Hanya satu surat saja, yaitu perjanjian sewa menyewa alat yang di tanda tangani oleh pihak pelaksana teknis di lapangan. Saya bukan pelaku program, saya hanya memfasilitasi, mana yang mereka tanya disini, disini dan disini (lokasi)," Ungkapnya.

Dirinya menyayangkan pada saat itu muncul asusmsi dari BPKP, yang mana Ayah Ato itu tersangka karena tiba-tiba SP3.

"Yang jelas pada saat itu perhitungan BPKP itu salah. Mereka tidak melihat, mereka tidak menghitung pekerjaan progress, saya hanya di dapati pada perjanjian sewa alat, mereka tidak mengakui perjanjian itu 500.000 per satu jam, mereka menginginkan hanya 350.000 per jam," Jelasnya.

"Sehingga saya pada saat itu dipaksakan, untuk mengembalikan, entah itu TGR atau bagaimana, dan itu masih saya pegang buktinya, itu ada 50 Juta lebih. Mungkin kalau datang suatu saat menuntut, saya bisa tuntut uang itu, karena saya di suruh menyetor ke kas daerah," Katanya.

"Yang jadi pertanyaan saya kenapa saya disuruh menyetor ke Kas Daerah kenapa bukan ke Kas Negara dalam pekerjaan itu terdapat pelanggaran," Pungkasnya.

Sonni Samoe, Ketua LSM Labrak yang mewakili masyarakat dalam RDP ini, mengharapkan DPRD agar dapat medesak Pemerintah untuk membentuk tim atas persoalan ini.

"Saya berharap DPRD mendesak Pemerintah membentuk tim untuk menggali dan membongkar permasalahan ini. Apa yang sebenarnya terjadi," Ucapnya.

Dengan diuraikan semua ini, Sonni, berharap secepatnya ini dapat di selesaikan dengan tekanan dari Pemerintah Daerah.

Abd.
« PREV
NEXT »