Suaraindonesia 1,Kukar,Kaltim - Kapolres Kukar pimpin pelaksanaan rilis kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum palsu yang dilaksanakan di lobi Mako polres Kukar, Kamis 924/12/2020).
3 tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Kukar atas kasus dugaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum palsu.
Ketiganya masing-masing berinsial SU (60) dan SBM bersetatus bersuami istri dan berperan sebagai pembauat atau SIM palsu serta FH berperan sebagai pencari pelangan yang akan memesan atau membuat SIM.
“Dari pengakuan tersangka sudah mencetak kurang lebih 100 SIM B2 Umum, dengan tidak mencatur nama Kapolres dan korban yang membuat SIM Umum tidak berasal dari Kec. Tenggarong saja melainkan sampai luar Prov. Kaltim” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat diwawancarai wartawan.
Kasus itu terbongkar ketika Sat Lntas Polres Kukar mendapatkan Loporan bahwa ada orang yang mengunakan SIM palsu.
Lanjutny, pada tanggal 14 Desember 2020 Sat Lantas Kukar mendapatkan infoormasi bahwa ada orang mengunakan SIM palsu tersebut ada di Kel/ Timbau Kec. Tenggarong yang keumdian diamankan oleh petugas Sat Lantas dan dilakukan itrogasi sehinga didapatkan informasi bahwa ada orang yang membuat SIM (memalsukan sim) ada di SP3 Desa Sido Mukti Kec. Muara Kaman , Setelah itu tim aligator Polres Kukar mengamakan Tersangka dan BB untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kukar.
Dari pengakuan tersangka, SIM B2 Umum yang di cetaknya kurang lebih 100 lembar sejak tahun 2018 samapi dengan saat ini.
Untuk SIM B2 Umum dengan harga Rp. 500.000, s/d Rp. 900.000,namun semua itu tergantung kesepakatan antara orang yang membutuhkan sim dan pelaku itu sendiri yang kemudian hasil kejahatan tersebut mereka bagi 2 (dua).
Adapun seluruh Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu SIM B2 Umum sebanyak tiga buah, Handphone tiga unit, CPU Merk LG satu unit, Printer Epson L3110 satu unit, dan 2 Keyboard serta t Mause.
Kapolres menambahkan, untuk perkara tindak pidana pemalsuan SIM B2 Umum ini, dilakuakan dengan inisiatif sendiri, dn kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan- Perusahaan/tambang karena syarat untuk menjadi karyawan Perusahaan Tambang khususnya sopir, harus memiliki SIM B2 Umum.
Atas perbuatan ke tiga tersangka, dikenahkan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Humas Polda Kaltim. (spr)*





