BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PENGEDAR GANJA DI SERUI DI TANGKAP OLEH RESNARKOBA POLRES KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. Ipda Zainal Abubakar Selaku Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat Press Release kasus penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Rabu, (16/12/2020).

Pada hari Selasa tanggal, 24 November 2020 sekitar jam 16:00 anggota Polres Yapen mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika jenis ganja di kompleks KPR Dusun Serui   Anggota Polres Yapen kemudian melakukan survailence untuk memetakan tempat dan orang yang dicurigai melakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja dan pembuatan administrasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

"Ada laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika jenis ganja di kompleks KPR Dusun, Anggota Polres Yapen kemudian melakukan survailence" ucapnya Ipda Zainal Abubakar Selaku Kasat Narkoba Kepada Wartawan.

Sekitar jam 17.30 Wit tim satuan resnarkoba datangi salah satu rumah di jalan KPR Dusun Serui tempat yang diduga dilakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja di rumah tersebut tersangka Mr kaget dan hendak melarikan diri namun kondisi rumah pada saat itu sudah dikepung Anggota Polres Yapen maka tersangka tidak dapat melarikan diri.

Setelah menjelaskan maksud kedatangan petugas kepada pemilik rumah dan memperlihatkan Surat perintah maka selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 20 paket ganja.

Berdasarkan LP nomor : LP-K/130/XI/2020/SPKT II/Res. Kepulauan Yapen tanggal 24 November 2020.

Tempat kejadian Jl. KPR Dusun Serui Kota Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Identitas tersangka : Inisial MR jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan buruh bangunan.


Penulis : Mr.
« PREV
NEXT »