BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PKN YAPEN TELAH MENEMUKAN ADA PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA DOKUMEN LPJ KAMPUNG.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1.
Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua telah menemukan ada perbuatan pemalsuan tanda tangan pada Dokumen LPJ Kampung. Minggu, (13/12/2020)

Mochtar ketua Pemantau Keuangan Negara bersama tim telah melakukan investigasi terhadap Dokumen LPJ Kampung dan telah menemukan ada pemalsuan tanda tangan pada Dokumen LPJ tersebut. 

"Kami tim PKN Yapen telah melakukan investigasi terhadap salah 1(Satu) Dokumen LPJ Kampung ternyata ada banyak pemalsuan tanda tangan pada Dokumen LPJ Kampung tersebut". Ucapnya Mochtar

Tim PKN Yapen masih tetap mendalami Dokumen LPJ Kampung dan mencari bukti-bukti karena menurut Mochtar ketua PKN Yapen perbuatan memalsukan tanda tangan telah melanggar KUHP Pasal 263 ayat 1.

"Kami masih tetap mendalami LPJ  dengan cara melakukan investigasi kepada setiap orang yang mempunyai nama nya di LPJ tersebut karena Perbuatan memalsukan tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (Enam tahun)". Jelasnya Mochtar

Tim PKN Yapen siap melaporkan Oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan memalsukan tanda tangan pada LPJ Kampung tersebut ke pihak penegak hukum. (Mr).
« PREV
NEXT »