BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI TANGANI KASUS KEKERASAN BERUJUNG PENIKAMAN DI LAPANGAN FUTSAL BOULEVARD ENTROP JAYAPURA


Pewarta : Rahman. P

Jayapura – Suaraindonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT, bertempat di Lapangan Futsal Boulevard Entrop Distrik Jayapura Selatan telah terjadi kasus penikaman yang menyebabkan korban an. Abdul Razak (15) dan Said Agil Al Munawwar (17) mengalami luka-luka.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 18.30 WIT, kejadian bermula ketika tim korban dan tim pelaku melakukan uji tanding futsal di lapangan boulevard entrop dengan kesepakatan yang kalah membayar uang lapangan sebesar 350 ribu.

Usai pertandingan tim pelaku kalah, kemudian tim korban meminta kepada tim pelaku untuk membayar sewa lapangan namun terjadi perdebatan sehingga terjadilah pengeroyokan disertai penikaman yang mengakibatkan korban Abdul Razak (15) dan Said Agil Munawwar (17) mengalami luka tikam di bagian pinggang sebeleh kanan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kedua korban kemudian dibawa ke RS Dr. Soedibyo AL Hamadi guna mendapatkan perawatan medis.

Pukul 18.45 WIT, Piket penjagaan menerima laporan atas kejadian tersebut selanjutnya personel penjagaan dan piket fungsi Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin KA SPK III Aiptu Joko Ismoyo bergerak mendatangi TKP.

Pukul 19.05 WIT, personel tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan mengecek kondisi korban di RS Dr. Soedibyo AL Hamadi.

Identitas Korban:
1. Abdul Razak (15), Laki-laki, warga Hamadi Resimen Distrik Jayapura Selatan. (Mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebalah kanan);
2. Said Agil Munawwar (17), Laki-laki, warga Hamadi Perikanan Distrik Jayapura Selatan. (Mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebalah kanan).

Identitas pelaku pengeroyokan:
- Rahmad Dani.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima Laporan, Mendatangi TKP, Mengamankan Pelaku, Mengecek kondisi korban RS Dr. Soedibyo AL Hamadi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, kedua korban kasus penikaman kini menjalani rawat jalan dan saat ini telah diperbolehkan pulang kerumah masing-masing. Sedangkan pelaku an. Rahmad Dani ini adalah salah satu pelaku pengeroyokan. Sedangkan 9 orang yang masih menjalani pemeriksaan ini apakah ikut terlibat dalam pengeroyokan dan penikaman atau tidak, nantinya akan terbukti setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang merupakan rekan -rekan pelaku di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kami juga menghimbau kepada keluarga korban maupun rekan-rekannya agar tidak ada aksi balas dendam karena kasus ini telah di tangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini unit Polsek jayapura Selatan dan saat ini Polisi telah menetapkan satu pelaku pengeroyokan sedangkan 9 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Jayapura, 11 Desember 2020


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »