BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Sidang Perdana Kasus Korupsi PT AKU di PN Tipikor Samarinda


SuaraIndonesia 1,Samarinda, Kaltim  -  Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyeret PT AKU, dalam penyertaan modal Pempraof Kaltim kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Arro Kaltim Utama (PT AKU) amarinda Ulu, Kota Samararinda memasuki babak baru.
Sidang perdana bertempat di Pengadialn Tindak Pidana Kotupsi atau PN Tipikor Samarinda jalan M Yamin,Kelurahan Gunung Kelau, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi,Kalimantan Timur, Majelis Hakim tengah mengdili dan memeriksa atas perkara Korupsi yang dilakukan oleh mantan PT AKU, Nuriyanto, pada hari Senin (21/12/2020) kemaren sore.
Terdakwa dihadirkan melalui sambungan teleconfrence atau virtual (daring) lantaran kini tengah berada dirumag tahanan Polresta Samarinda.  Di dalam ruang sidang susunan majelis hakim diisi oleh Hongkun Ottoh, selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim angota.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum (JPU) diisi oleh Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Mengantikan Indriasari dan Sri Rukmini. Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh menyatakan bahwa sidang perkara korupsi penyertaan modal Pemprof Kaltim,atas nama Nuriyanto, dibuka secara Umum sembarai mengetuk palu. Pesidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari JPU Zaenurofiq.
 Perusda PT AKU yang bergerak dibidang usaha pertania, Perdagangan, Perindustrian dan pengangkutan darat, telah mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar RP 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. Anggaran disetorkan dalam tiga tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar.
Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Dan terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyutik PT AKU sebesar Rp 15 miliar. Nriyanto bersama Yanuar yang kala itu sebagai pemegang tampuk kekuasaan pimpinan di Perusda PT AKU, menyalagunakan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim.
Kedua terdakwa tersebut diduga melakukan praktek korupsi dengan modus investasi bodong. Dalam aksinya ke dua terdakwaini membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain.
Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif yang tak lain adalah buatan mereka sendiri. Dalam dakwaan, Investasi bodong yang dimaksud ialah terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut,tanpa persetujaun Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Angaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah pailit (bangkrut).
Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam prakteknya enam perusahaan palsu. Perusnyahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini total modal usaha yang mengalir sebesar Rp 24 miliar.
Terungkap bahwa Nuriyanto tercatat sebagai direktur  di PT Dwi Palma Lestari, sedangkan Yanuar, selaku komisaris. Dalam jangak waktu empat tahun, keduanya secara bergantian  menjadi direktur dan komisaris.
Tujuannya tentu tak lain agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut diangat memeng ada dan masih aktif. Akibatnya , modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan  sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar.
 Cara Mar-Up seperti itu dilakukan agar dana jumblah besar yang dikucurkan  Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai secara bersamaan. Akibat perbuatannya PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah (PAD).
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun rekannya Pemprov Kaltim harus merugi Rp 29 miliar. Kerugian sesuai perhitungan dari pihal Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP),
JPU menjerat terdakwa Nuriyanto dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (spr)*

« PREV
NEXT »