Boltim - Suaraindonesia1,
Bukti-bukti dugaan pelanggaran secara sistematis, terstrukur dan massif di Pilkada Boltim mulai terkuak. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Boltim Drs H Rusmin Mokoagow. Diduga kuat, Kadis Dukcapil dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan salah satu kandidat.
Kasus ini terungkap dengan ditemukan Surat Keterangan (Suket) untuk anak di bawah umur yang berusaha melakukan pencoblosan di TPS 2, Desa Idumun, Kecamatan Nuangan.
Dalam Suket yang ditandatangai Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Boltim Drs H Rusmin Mokoagow itu menjelaskan identitas anak berinisal LM dengan tanggal lahir Idumun, 13 Desember 2003. Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut nanti berusia 17 tahun 13 Desember nanti. Dalam Suket itu juga dijelaskan bahwa surat keterangan tersebut dibuat untuk kepentingan pemilihan kepala daerah. Suket tersebut dibubuhi cap basah milik Dinas Dukcapil Boltim.
Penelusuran media ini, ternyata ada banyak Suket yang dikeluarkan Kadis Capil Boltim yang improsedural dan ilegal. Ada Suket yang dikeluarkan tanpa terlebih dahulu dilakukan perekaman e-KTP dan tak teregistrasi.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Boltim Rusmin Mokoagow ketika berusaha dikonfirmasi terkesan menghindar. Dihubungi berkali-kali via telepon, masuk tapi tidak diangkat. Dihubungi via pesan singkat dan WhatsApp juga tidak direspon hingga berita ini diturunkan.(A.TUBAGUS)
SB;Manado post,Jawa post